oleh

Tembus Rp55,47 Miliar! GMNI Banten Kritik Keras Pj Gubernur Andra Soni yang Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli

banner 468x60

SERANG – Sikap Pj Gubernur Banten, Andra Soni, yang memilih bungkam dan menghindari kejaran awak media saat dikonfirmasi terkait lonjakan anggaran belanja tenaga ahli Pemprov Banten menuai kritik tajam. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Banten menilai, sikap menghindar tersebut telah melukai prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

Sorotan publik ini mencuat setelah alokasi belanja jasa tenaga ahli pada APBD Banten 2026 terungkap menyentuh angka fantastis, yakni Rp55,47 miliar. Ironisnya, penganggaran bernilai raksasa ini bergulir di tengah kondisi kapasitas APBD Banten yang justru sedang mengalami penurunan.

banner 336x280

Anggaran Raksasa Dipakai Urusan Rutin: Pengelolaan Sosmed hingga Rilis Berita

Wakil Ketua Bidang Ideologi Politik DPD GMNI Banten, Rifki Z.M. (yang akrab disapa Bung Kodel), menyayangkan porsi anggaran puluhan miliar tersebut. Menurut hasil temuan di lapangan, penggunaan pos anggaran belanja tenaga ahli di sejajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disinyalir tidak efektif dan terindikasi pemborosan fiskal.

Baca Juga  Jalan Berlumpur dan Licin, Siswa SMAN 15 Pandeglang Bertaruh Keselamatan Demi Sekolah

Sebagian porsi dari pos anggaran tersebut dialokasikan untuk tugas-tugas teknis operasional harian yang sejatinya sudah menjadi fungsi pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya:

  • Pengelolaan Media Sosial dan Website Dinas: Honorarium tenaga ahli diserap untuk kebutuhan pembuatan konten harian serta pemeliharaan situs resmi OPD.

  • Penyusunan Rilis Berita Pimpinan: Jasa ahli yang semestinya ditujukan untuk kajian strategis atau ilmiah, justru terserap untuk urusan rutin publikasi siaran pers instansi.

“Sebagai pejabat publik, beliau memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjelaskan pertimbangan di balik alokasi anggaran bernilai raksasa ini kepada rakyat Banten. Mengapa harus menghindari pers jika porsi Rp55 miliar itu memang diperuntukkan bagi kemajuan Banten?” tegas Rifki, Jumat (24/7/2026).

+------------------------------------------------------------------------+
|                 Sikap Resmi DPD GMNI Provinsi Banten                   |
+------------------------------------------------------------------------+
| 1. Mendesak Klarifikasi Transparan rincian output & kontribusi tenaga  |
|    ahli APBD 2026 kepada publik.                                       |
| 2. Hentikan Pemborosan Fiskal dengan merelokasi pos tidak mendesak ke   |
|    program infrastruktur sekolah, kesehatan, dan kemiskinan.           |
| 3. Mendorong Pemprov Banten Menghormati Peran Pers demi mewujudkan     |
|    good and clean governance.                                          |
+------------------------------------------------------------------------+

3 Tuntutan Resmi GMNI Banten untuk Pemprov Banten

Merespons polemik tersebut, DPD GMNI Banten melayangkan tiga poin tuntutan resmi. Mereka meminta Pemprov Banten segera membuka rincian kontribusi tenaga ahli, melakukan evaluasi serta efisiensi anggaran ke sektor pelayanan dasar masyarakat, dan bersikap kooperatif terhadap konfirmasi pers.

Rifki menegaskan, GMNI Banten akan terus mengawal polemik ini hingga ada pembenahan menyeluruh dalam tata kelola keuangan daerah, mengingat setiap rupiah yang tertera dalam APBD merupakan dana milik rakyat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *