CILEGON – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Cilegon melayangkan kecaman keras terhadap dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) di sejumlah arena olahraga biliar. Aktivis mahasiswa menyoroti aktivitas ilegal tersebut disinyalir menjamur di kawasan Kelurahan Masigit dan Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cilegon, Madrais, menegaskan bahwa praktik komersialisasi alkohol di arena ketangkasan tersebut menabrak regulasi lokal. Tindakan itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Madrais menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang terkesan lamban dan belum menunjukkan taji dalam menertibkan tempat olahraga terindikasi menyimpang tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya tempat yang mengatasnamakan pembinaan olahraga biliar, namun di saat yang sama diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras,” cetus Madrais, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, pembiaran terhadap bisnis maksiat berkedok fasilitas olahraga ini merupakan bentuk kemunduran moral yang nyata. Jika terus dibiarkan, fenomena tersebut dikhawatirkan dapat merusak mentalitas pencarian bakat atlet serta mencederai semangat pembentukan generasi muda Cilegon yang sehat dan produktif.

Satpol PP Klaim Jadwalkan Razia Rahasia

Merespons desakan gelombang mahasiswa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, memastikan jajarannya telah mengantongi peta kerawanan dan mengagendakan operasi penertiban dalam waktu dekat.

Namun, demi menjaga efektivitas kepatuhan di lapangan, otoritas penegak Perda tersebut enggan membeberkan linimasa pergerakan personel ke publik.

“Memang kita sudah ada agenda terkait itu. Tapi kita tidak bisa menyebutkan tanggalnya untuk menghindari kebocoran informasi,” ungkap Furqon saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Fokus Bangunan Liar Jadi Alasan Razia Kendur

Furqon tidak menampik apabila intensitas operasi pemberantasan minuman beralkohol di Kota Baja sempat mengendur sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Menurut pembelaannya, konsentrasi penuh personel Satpol PP selama satu semester ini tersedot untuk mengeksekusi penertiban bangunan liar (bangli) yang menjamur di berbagai sudut kota.

Kendati demikian, Furqon menjamin institusinya tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran perda miras di arena biliar. Sanksi administratif berlapis siap dijatuhkan bagi para pengelola yang membandel.

“Nanti apabila di suatu tempat ditemukan adanya penjualan dan peredaran miras, tentu kami akan menindak tegas dengan memberikan teguran. Apabila membandel akan dilakukan teguran dua, tiga, dan seterusnya hingga penyegelan tempat,” pungkas Furqon secara defensif.