oleh

Sadis! Ngaku Debt Collector, Pria di Banten Nekat Tusuk Perut Pengacara Saat Tarik Paksa Mobil

banner 468x60

BANTEN – Sebuah insiden berdarah yang melibatkan oknum mengaku sebagai penagih hutang atau debt collector (DC) menggemparkan warga Banten. Seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara menjadi korban penusukan di bagian perut saat mencoba mempertahankan unit kendaraan yang hendak ditarik secara paksa.

Peristiwa mencekam ini terekam dalam sebuah video yang kini viral di berbagai media sosial. Dalam video tersebut, terlihat situasi memanas saat terjadi perdebatan antara korban dengan pelaku sebelum akhirnya tindakan penganiayaan terjadi.

banner 336x280

Kejadian bermula ketika pelaku yang mengaku dari pihak jasa penagihan mendatangi korban dengan maksud mengambil unit mobil. Korban, yang memahami prosedur hukum mengenai penyitaan aset, mencoba menanyakan dokumen resmi seperti sertifikat fidusia dan surat tugas penarikan.

Baca Juga  Disekap dan Dianiaya Berulang Kali, Perempuan di Cikarang Nekat Kabur Lewat Jendela untuk Laporkan Kekasihnya

Bukannya memberikan dokumen yang diminta, pelaku justru tersulut emosi. Di tengah percekcokan, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menusukkannya ke arah perut korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku dilaporkan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif. Rekan-rekan seprofesi korban pun mengecam keras tindakan brutal ini dan mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak.

Baca Juga  Nyawa Tak Bisa Dibeli, Pemilik Kucing yang Mati Ditendang di Blora Tolak Mentah-mentah Sogokan Kucing Persia

Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan terkait insiden ini dan tengah melakukan penyelidikan mendalam. Polisi sudah mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti rekaman video di lokasi kejadian.

“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tindakan kekerasan dengan dalih penagihan hutang tidak dapat dibenarkan di mata hukum,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan singkatnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan selalu meminta dokumen resmi jika berhadapan dengan petugas penagihan di lapangan. Sesuai aturan, penarikan kendaraan harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh disertai dengan kekerasan atau ancaman.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *