BLORA – Kasus penganiayaan hewan yang menimpa seekor kucing bernama Mintel di Kabupaten Blora memasuki babak baru. Meski pelaku telah menawarkan upaya damai dengan mengganti kucing yang mati dengan ras Persia yang lebih mahal, pihak pemilik tetap teguh membawa kasus ini ke jalur hukum.

Insiden yang terjadi di kawasan Lapangan Kridosono ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan komunitas pecinta hewan di seluruh Indonesia.

Kronologi Penolakan Damai

Setelah identitasnya terungkap dan diperiksa oleh Kepolisian Resor (Polres) Blora, pelaku yang diketahui berinisial PJ mendatangi kediaman korban di Kelurahan Karangjati. Dalam pertemuan tersebut, PJ menyampaikan permohonan maaf dan mencoba menawarkan jalan kekeluargaan.

Tak tanggung-tanggung, pelaku menawarkan seekor kucing ras Persia sebagai kompensasi atas kematian Mintel. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Firda, pemilik kucing tersebut.

“Mintel tidak bisa digantikan di hati kami. Kami tetap tidak mau damai,” tegas Firda saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat (6/2/2026).

Nilai Emosional yang Tak Ternilai Harga

Bagi keluarga Firda, Mintel bukan sekadar hewan peliharaan, melainkan bagian dari keluarga yang sudah dirawat sejak kecil. Penolakan ini didasari oleh rasa sakit hati atas tindakan kasar pelaku yang menendang kucing tersebut saat sedang diajak berjalan-jalan menggunakan tali (leash) oleh kakak Firda.

Tragisnya, pasca-kejadian penendangan tersebut, Mintel sempat hilang karena stres. Setelah dilakukan pencarian selama dua hari, kucing malang itu ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di area persawahan.

Dukungan dari Komunitas Pecinta Kucing

Langkah Firda untuk tetap menempuh jalur hukum mendapat dukungan penuh dari komunitas pecinta kucing, termasuk perwakilan dari komunitas asal Solo, Hening Yulia. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak semena-mena terhadap hewan.

Saat ini, Polres Blora tengah mendalami kasus tersebut. Pelaku PJ terancam dijerat dengan pasal penganiayaan hewan yang tertuang dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 1,5 tahun.