
DEPOK – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang pria berinisial ML yang diduga melakukan aksi penghalangan sekaligus perusakan terhadap mobil ambulans di wilayah Sukmajaya, Depok. Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi arogan pelaku viral di media sosial dan memicu kecaman publik.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menegaskan bahwa tindakan menghambat kendaraan prioritas yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Kronologi Kejadian di Jalan Sempit
Peristiwa bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya. Saat itu, ambulans baru saja keluar kantor untuk menjemput korban kecelakaan lalu lintas. Mengingat kondisi jalan lingkungan yang sempit, sopir ambulans hanya menyalakan lampu rotator tanpa sirine guna menjaga ketenangan warga sekitar.
Namun, kehadiran ambulans tersebut justru memicu amarah pelaku:
-
Adu Mulut: Sopir ambulans sempat meminta jalan secara baik-baik, namun pelaku menolak hingga terjadi perselisihan.
-
Aksi Perusakan: Pelaku diduga menendang bagian depan mobil ambulans hingga menyebabkan bumper sebelah kiri penyok.
-
Penolakan Klarifikasi: Tim ambulans sempat menawarkan pelaku untuk ikut menjemput pasien sebagai bukti tugas, namun tawaran tersebut diabaikan.
Proses Penangkapan dan Jeratan Hukum
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal gabungan Resmob dan Jatanras melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 22.50 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil menciduk ML di kediamannya di kawasan Cilodong, Depok.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, pelaku diamankan di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong,” ujarnya pada Senin (11/5/2026).
ML kini dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan ML saat kejadian sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Depok. (RED/DEP)








Tinggalkan Balasan