
JAKARTA – Sistem keselamatan dan penanganan insiden PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini tengah menjadi sorotan hukum. Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek bernama Rolland E Potu resmi melayangkan gugatan terhadap sejumlah pihak menyusul kecelakaan kereta yang terjadi di Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.
Gugatan tersebut ditujukan kepada PT KAI, Danantara, serta agen perjalanan terkait. Langkah hukum ini diambil karena penggugat menilai sistem tata kelola keselamatan dan prosedur penanganan pasca-insiden oleh operator kereta api nasional tersebut belum optimal.
Tuntutan Ganti Rugi dan Kompensasi Korban
Dalam berkas gugatannya, Rolland mengajukan tuntutan ganti rugi yang terbagi menjadi dua poin utama:
-
Ganti Rugi Materiil: Pengembalian uang senilai Rp754.500 yang merupakan harga tiket perjalanan yang telah dibelinya.
-
Kompensasi Massal: Ganti rugi sebesar Rp100 miliar yang ditujukan bagi seluruh korban kecelakaan, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka.
Meski gugatan ini bukan merupakan aksi berkelompok (class action), Rolland menegaskan kedudukannya sebagai saksi langsung di lokasi kejadian. Hal ini membuatnya mengetahui secara detail kondisi di dalam gerbong serta situasi darurat saat kecelakaan terjadi.
Sorotan pada Penanganan Pasca-Insiden
Selain masalah kompensasi, gugatan ini membawa misi besar untuk mendorong perbaikan sistem prosedur keselamatan di lingkungan PT KAI. Penggugat menyoroti respons manajemen yang dinilai kurang sensitif terhadap kondisi psikis dan fisik penumpang setelah kecelakaan.
Rolland mengungkapkan bahwa penanganan pasca-insiden dianggap tidak responsif karena penumpang hanya diberikan informasi mengenai pengembalian dana (refund) tiket. Menurutnya, pihak terkait mengabaikan langkah krusial seperti pengecekan kondisi kesehatan dan trauma para korban secara langsung di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KAI maupun Danantara belum memberikan pernyataan resmi terkait poin-poin keberatan yang diajukan dalam gugatan tersebut. Kasus ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam tuntutan standar keamanan transportasi publik di Indonesia. (RED/HUK)














Komentar