
JAKARTA – Proses hukum terhadap empat oknum anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Pihak Oditurat Militer II-07 Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka telah lengkap (P-21) secara formil maupun materiil.
Keempat oknum tersebut kini terancam hukuman berat setelah Oditur Militer menerapkan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Penerapan Pasal Berlapis
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan bahwa para tersangka akan diproses dengan sangkaan pasal penganiayaan berat yang direncanakan.
“Oditur menerapkan pasal berlapis yaitu: Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP,” ujar Kolonel Andri Wijaya, Rabu (22/04/2026).
Langkah penerapan pasal berlapis ini diambil berdasarkan dampak luka serius yang dialami korban serta unsur-unsur pidana yang ditemukan selama proses penyidikan.
Tahapan Menuju Persidangan Militer
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Oditurat Militer kini tengah melakukan pengolahan akhir terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kolonel Andri menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun Berita Acara Pendapat (Bapat) dan Saran Pendapat Hukum (SPH) yang akan dikirimkan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Hal ini dilakukan guna mendapatkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera).
“Setelah mendapatkan Skeppera, Oditur akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Militer agar segera disidangkan,” tambahnya.
Dukungan Terhadap Transparansi Hukum
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini sebelumnya telah menyita perhatian publik dan organisasi HAM internasional. Ketegasan Oditurat Militer dalam memproses oknum anggotanya menjadi sinyal positif terhadap transparansi dan akuntabilitas di lingkungan TNI.
Pihak KontraS dan koalisi masyarakat sipil terus mengawal kasus ini dan berharap persidangan nantinya dapat berjalan secara terbuka serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.














Komentar