PANDEGLANG – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindanglaya yang berlokasi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan pemantauan di lokasi pada Selasa (12/5/2026), fasilitas yang menjadi bagian dari program penguatan gizi nasional ini diduga memiliki sarana dan prasarana (Sarpras) yang sangat minim serta tidak sesuai dengan standar ideal yang ditetapkan.

Kondisi lahan yang sangat terbatas memicu kekhawatiran terkait kenyamanan warga sekitar serta kualitas kebersihan produksi makanan.

Krisis Lahan Parkir dan Standar BGN

Salah satu poin utama yang menjadi temuan di lapangan adalah ketiadaan lahan parkir yang memadai bagi operasional SPPG.

  • Penggunaan Lahan Warga: Karena area SPPG yang sangat sempit, kendaraan operasional terpaksa menggunakan halaman rumah warga sekitar untuk parkir.

  • Ketidaksesuaian Juknis: Berdasarkan standar Badan Gizi Nasional (BGN), sebuah unit pelayanan setidaknya harus memiliki lahan parkir seluas 200 meter persegi. Namun, kondisi di SPPG Sindanglaya dinilai jauh dari ketentuan tersebut.

  • Pembelaan Pengelola: Irpan, selaku Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di lokasi tersebut, menampik tudingan lahan terlalu sempit dengan berdalih bahwa luas bangunan saat ini (14 x 20 meter) sudah sesuai dengan petunjuk teknis.

Persoalan Limbah dan Sanitasi

Selain masalah parkir, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga dipertanyakan mengingat letak bangunan yang sangat rapat dengan pemukiman penduduk. Saat dikonfirmasi mengenai sistem pembuangan limbah, pihak pengelola menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan izin dan koordinasi langsung dari Badan Gizi Nasional.

Terkait pengelolaan sampah domestik dan sisa produksi, pihak SPPG mengklaim telah bekerja sama dengan pengelola sampah yang melakukan pengangkutan secara berkala, baik setiap hari maupun dua hari sekali.

Risiko Kontaminasi Debu Rehabilitasi

Kekhawatiran lain muncul akibat adanya kegiatan rehabilitasi bangunan yang sedang berlangsung tepat di samping ruang utama. Debu dari material bangunan dikhawatirkan dapat mencemari area produksi dan merusak kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan bagi para penerima manfaat.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan lokasi SPPG Sindanglaya guna menjamin keamanan pangan dan kenyamanan lingkungan pemukiman sekitar. (DED/PDG)