BREBES – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026 memicu gelombang keberatan dari para kepala desa (kades) di seluruh wilayah Brebes. Aturan tersebut mewajibkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen sebagai syarat mutlak pencairan dana bagi hasil desa.

Wakil Sekretaris Paguyuban Kades Tali Asih Kabupaten Brebes, Nanang Khakim SH, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat memberatkan dan tidak berpihak pada kondisi riil di lapangan.

Kendala Teknis dan Perubahan Geografis

Banyak desa menghadapi hambatan serius dalam mencapai target pelunasan pajak secara penuh. Beberapa persoalan klasik yang menjadi kendala utama antara lain:

  • Akurasi Data: Data objek pajak yang tidak akurat serta adanya lahan yang sudah tidak produktif.

  • Objek Pajak Fiktif: Masih tercatatnya objek pajak dalam SPPT meskipun secara fisik sudah tidak ada lagi.

  • Faktor Alam: Perubahan geografis di wilayah pesisir dan selatan Brebes yang menyebabkan hilangnya sejumlah objek pajak, namun beban pajaknya tetap muncul.

Operasional Desa Terancam Lumpuh

Kebijakan ini berdampak langsung pada stabilitas pemerintahan desa. Dana bagi hasil yang bersifat vital untuk operasional, pelayanan publik, hingga pembangunan terancam tidak dapat dicairkan jika target PBB tidak terpenuhi.

Situasi ini dinilai membelenggu ruang gerak pemerintah desa karena program yang telah direncanakan terancam gagal terlaksana, sementara desa dilarang mengalami defisit anggaran. “Jika pelunasan baru tercapai tahun depan, dana baru cair tahun depan. Kebutuhan tahun ini tidak bisa ditutup,” jelas Nanang, Rabu (6/5/2026).

Tuntutan dan Usulan Kades

Sebagai bentuk protes terhadap aturan yang dianggap tidak memberikan solusi mendasar ini, para kepala desa mengajukan sejumlah usulan kepada Pemerintah Kabupaten:

  1. Evaluasi Segera: Mendesak revisi atau evaluasi menyeluruh terhadap Perbup Nomor 6 Tahun 2026.

  2. Peninjauan Mekanisme: Meninjau ulang skema penyaluran dana bagi hasil agar tidak dibebani syarat yang mustahil dipenuhi.

  3. Pengambilalihan Penagihan: Mengusulkan agar pemerintah kabupaten mengambil alih langsung penarikan PBB melalui pembukaan loket di tingkat kecamatan, sehingga desa tidak lagi dibebani tanggung jawab di luar kewenangannya.

Para kepala desa berharap langkah revisi dapat segera diambil demi menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat di tingkat akar rumput. (DED/INF)