
JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memberikan peringatan keras terkait praktik menggandakan atau memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Berdasarkan regulasi tersebut, masyarakat maupun lembaga diingatkan untuk tidak lagi menyebarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau menggandakan fisik KTP-el secara sembarangan.
Sanksi Berat Penyalahgunaan Data
Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa dalam UU PDP terdapat pasal-pasal yang secara tegas melarang penyebaran data pribadi milik orang lain secara melawan hukum:
-
Larangan Penyebaran: Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang menyebarkan data pribadi, termasuk NIK yang tertera di KTP yang bukan miliknya.
-
Ancaman Pidana: Berdasarkan Pasal 67 UU PDP, penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun.
-
Sanksi Denda: Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Optimalisasi Teknologi Cip pada KTP-el
Pemerintah menekankan bahwa KTP-el saat ini sudah dilengkapi dengan teknologi cip yang menyimpan data pribadi secara aman, mencakup foto, sidik jari, iris mata, hingga tanda tangan. Data tersebut dirancang untuk dapat dibaca menggunakan alat khusus berupa card reader, sehingga proses administrasi tidak lagi memerlukan salinan fisik atau fotokopi.
“Tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar PDP,” tegas Teguh Setyabudi pada Rabu (6/5/2026).

Kewajiban Instansi Memiliki Card Reader
Seiring dengan penegasan aturan ini, lembaga atau instansi yang dalam operasionalnya berkaitan dengan KTP-el diwajibkan untuk memiliki alat baca kartu (card reader). Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kebocoran data pribadi yang sering kali terjadi akibat tumpukan salinan fotokopi KTP yang tidak terkelola dengan baik. (RED/HUK)








Tinggalkan Balasan