LEBAK – Ketegangan antara pedagang dan pengelola terkait keberadaan gate parkir di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, terus berlanjut. Pihak pengelola akhirnya memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa keputusan mengenai kelanjutan fasilitas tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Direktur Operasional PT Multi Indonesia Parking, Hari, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan kewajiban sesuai kontrak kerja sama yang telah disepakati. Ia menekankan tidak dapat mengambil langkah sepihak untuk membongkar fasilitas tersebut tanpa instruksi dari pimpinan daerah.

Investasi dan Capaian Pendapatan

Pihak pengelola mengungkapkan bahwa sistem gate parkir ini merupakan bentuk investasi jangka panjang dengan target pengelolaan selama tiga tahun. Berdasarkan data internal perusahaan, pendapatan dari sistem retribusi ini diklaim cukup signifikan bagi daerah.

Berikut adalah beberapa rincian operasional yang disampaikan:

  • Pendapatan Bulanan: Perusahaan mengeklaim perolehan pendapatan mencapai Rp70 juta hingga Rp80 juta per bulan.

  • Skema Bagi Hasil: Pembagian keuntungan mengacu pada kajian resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan keputusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

  • Struktur Tarif: Tarif yang diberlakukan bersifat flat atau sekali masuk, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil, tanpa skema progresif.

Keluhan Pedagang dan Dampak Ekonomi

Di sisi lain, para pedagang di Pasar Sampay secara tegas mendesak pemerintah untuk segera membongkar gate parkir tersebut. Mereka menganggap sistem parkir otomatis ini menjadi penghambat minat pengunjung untuk berbelanja, yang berdampak langsung pada penurunan omzet harian para pedagang.

Menurut pedagang, suasana pasar menjadi kurang nyaman dan akses bagi pelanggan menjadi lebih terbatas dibandingkan dengan sistem parkir konvensional sebelumnya.

Bola Panas di Pemerintah Daerah

Pihak PT Multi Indonesia Parking menyatakan akan mengikuti segala keputusan yang diambil oleh Pemkab Lebak, namun mengingatkan adanya konsekuensi hukum dan investasi jika kontrak diputus di tengah jalan. “Kalau gate parkir mau dibongkar, itu kewenangan pimpinan daerah. Kami tidak bisa menentang, tapi pasti ada konsekuensinya,” ujar Hari pada Rabu (6/5/2026).

Kini, keputusan krusial berada di tangan Pemkab Lebak untuk menentukan apakah akan mempertahankan sistem retribusi modern tersebut demi pendapatan daerah, atau merespons tekanan para pedagang yang merasa dirugikan secara ekonomi. (RED/LEB)