
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menghadapi gugatan hukum terkait sengketa lahan yang telah digunakan sebagai bangunan sekolah dasar selama puluhan tahun. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hudaeri, seorang guru sekolah dasar, yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan yang kini ditempati oleh SDN Pematang 2 di Kecamatan Kragilan.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 249/Pdt.G/2025/PN Srg ini telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (6/5/2026).
Kronologi Janji Sejak Tahun 1977
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Hadromi, menjelaskan bahwa persoalan ini berakar dari tahun 1977. Saat itu, kliennya diminta menyediakan lahan seluas 2.040 meter persegi untuk pembangunan sekolah melalui program bantuan pemerintah pusat dengan janji lisan bahwa lahan tersebut akan dibayar.
Namun, setelah gedung sekolah berdiri dan digunakan selama kurang lebih 48 tahun, pembayaran yang dijanjikan pemerintah daerah disebut tidak pernah terealisasi. “Setelah bangunan berdiri, pembayaran terus tertunda tanpa kejelasan,” ujar Hadromi.
Rincian Tuntutan dan Ganti Rugi
Dalam petitum gugatannya, penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan tindakan pemerintah sebagai perbuatan melawan hukum. Adapun rincian tuntutan materiil yang diajukan meliputi:

-
Nilai Tanah: Menuntut pembayaran lahan sebesar Rp3,06 miliar (berdasarkan hitungan Rp1,5 juta per meter persegi).
-
Sewa Lahan: Ganti rugi sewa lahan selama 48 tahun sebesar Rp480 juta.
-
Kerugian Lain: Ganti rugi atas material berupa kayu dan batu bata.
-
Kerugian Immateriil: Tuntutan sebesar Rp100 juta serta uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
Kendala Teknis Persidangan
Sidang yang digelar pada Rabu kemarin seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Namun, pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang dijadwalkan hadir secara daring terpaksa ditunda karena terkendala teknis dan akan dijadwalkan ulang pada persidangan berikutnya.
Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara objektif demi rasa keadilan atas lahan yang berlokasi di Kampung Dumus, Desa Pematang tersebut. (DED/HUK)








Tinggalkan Balasan