
SERANG – Tabir dugaan manipulasi dan rekayasa laporan keuangan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang akhirnya dibongkar di hadapan majelis hakim. Mantan Direktur Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah, Aja Suharja, resmi didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (25/5/2026).
Jasa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menjerat terdakwa atas dugaan pemalsuan pembukuan keuangan perseroan secara sistematis guna mendongkrak pendapatan pribadi dan pegawai.
Ubah Data Keuangan via Aplikasi Simfoni
Inisiasi rasuah ini diduga dilakukan oleh Aja Suharja bersama-sama dengan Rinadi selaku Supervisi Operasional PT LKM Pandeglang Berkah sejak tahun 2021 hingga 2024. Dalam amar dakwaannya, JPU Rista Anindya memaparkan bahwa kedua pelaku sengaja memodifikasi performa neraca keuangan perusahaan yang sejatinya berada dalam kondisi merugi, dipoles sedemikian rupa agar seolah-olah menghasilkan keuntungan atau laba bersih.
“Terdakwa menjadikan laporan keuangan yang telah direkayasa sebagai dasar pemberian gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya,” tegas JPU Rista Anindya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mochamad Ichwanudin.
Modus operandi pembobolan ini berjalan mulus memanfaatkan akses Rinadi yang memegang otoritas sebagai super user pada aplikasi pencatatan akuntansi internal perusahaan bernama Simfoni. Dengan keleluasaan tersebut, Rinadi memanipulasi data dengan menjurnal akun-akun tertentu menggunakan keterangan kode transaksi ‘000000’.
Langkah culas ini tidak hanya berhasil mengelabui pemilik saham dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan juga menyembunyikan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) perusahaan agar terlihat rendah di atas kertas. Untuk mendukung skenario tersebut, terdakwa Aja Suharja diketahui aktif menginstruksikan seluruh jajaran kepala cabang dan pegawainya melalui pesan pribadi maupun WhatsApp Group untuk menekan angka NPL secara tidak wajar.

Perusahaan Kolaps, Tak Mampu Kembalikan Tabungan Warga
Dampak dari manipulasi ugal-ugalan ini berujung fatal. Di balik laporan laba fiktif yang disajikan, kondisi keuangan rill PT LKM Pandeglang Berkah—yang sahamnya dimiliki oleh Pemkab Pandeglang (60%), Pemprov Banten (20%), dan Pemprov Jawa Barat (20%)—terus merosot tajam.
Puncaknya terjadi pada tahun 2024, di mana BUMD ini dinyatakan kolaps dan tidak mampu lagi mengembalikan dana tabungan milik masyarakat akibat kekosongan kas di kantor pusat maupun seluruh kantor cabang.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang, total beban tenaga kerja yang dikeluarkan perusahaan sepanjang 2021-2023 membengkak hingga Rp5,24 miliar, melampaui ambang batas Perda Pandeglang Nomor 9 Tahun 2016. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp938,4 juta. Alokasi aliran dana haram tersebut diduga memperkaya:
-
Terdakwa Aja Suharja: Sebesar Rp159.982.485
-
Rinadi: Sebesar Rp65.035.208
-
Para Pegawai Komunal: Total sebesar Rp713.387.954
Atas perbuatannya, Aja Suharja didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pembelaan Kuasa Hukum: Klien Kami Justru Talangi Perusahaan
Merespons dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Ayi Erlanga, langsung melayangkan bantahan keras. Ayi menilai dakwaan JPU cacat karena hanya didasarkan pada asumsi sepihak hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, pencairan gaji dan tunjangan bagi 26 karyawan tersebut adalah hak yang sah yang dikuatkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta rencana kerja resmi.
Ayi mengklaim bahwa muasal keterpurukan LKM Berkah murni disebabkan oleh tingginya angka kredit macet dari nasabah, bukan karena korupsi internal. Bahkan, ia mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Aja Suharja secara pribadi sempat merogoh koceknya sendiri berkisar Rp200 juta hingga Rp600 juta per cabang sebagai dana talangan operasional lembaga agar tidak gulung tikar.
“Klien kami justru menalangi lembaganya sendiri. Nanti akan kami buktikan di persidangan. Dana itu berasal dari hasil penjualan aset pribadi milik klien kami, seperti tanah, kerbau, hingga emas milik istri terdakwa. Bagaimana mungkin secara logika orang yang dituduh korupsi sementara dia sendiri yang menalangi lembaganya,” cecar Ayi Erlanga.
Selain membela materi perkara, tim penasihat hukum juga mempersoalkan keabsahan syarat formil perhitungan kerugian negara yang diajukan JPU. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2026, Ayi menegaskan bahwa satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan absolut secara hukum untuk menghitung kerugian negara secara sah adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Inspektorat Daerah.
Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak majelis hakim untuk menerima nota keberatan (eksepsi) yang akan mereka bacakan pada persidangan pekan depan, serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum. (RED/SRG)








Tinggalkan Balasan