
NABIRE – Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di wilayah tersebut. Dukungan ini diberikan sebagai respons atas komitmen gubernur dalam melindungi ekosistem serta hak-hak masyarakat adat yang kerap dirugikan oleh aktivitas ilegal.
Ketua DPD I KNPI Papua Tengah, Yustinus Tebai, menegaskan bahwa pemuda Papua Tengah berada di baris terdepan untuk mengawal instruksi pemberantasan tersebut demi menjaga kedaulatan adat.
Perlindungan Terhadap Hak Masyarakat Adat
Yustinus menilai aktivitas tambang ilegal selama ini cenderung mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik sah hak ulayat. Ia menekankan bahwa setiap jengkal tanah di Papua Tengah diatur oleh tatanan adat yang kuat dan harus dihormati oleh pihak mana pun yang ingin mengelola sumber daya alam.
Beberapa poin penting yang disampaikan Yustinus antara lain:
-
Otoritas Lembaga Adat: Keberadaan lembaga adat di setiap suku merupakan otoritas tertinggi yang tidak boleh dilangkahi demi keuntungan sepihak.
-
Izin Resmi: Menolak segala bentuk eksploitasi alam yang berjalan tanpa izin resmi dan tanpa melibatkan pemilik tanah ulayat.
-
Sanksi Tegas: Mengingatkan adanya aturan hukum yang mengatur, di mana pelaku tambang ilegal dapat dikenakan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami secara tegas menolak tambang ilegal dan kami mendukung pernyataan Pak Gubernur. Kami di Papua Tengah sudah dipagari dengan adat,” ujar Yustinus Tebai di Nabire, Rabu (6/5/2026).

Komitmen Penertiban Total
Sikap KNPI ini menyusul pernyataan keras Gubernur Meki Nawipa dalam forum Focus Group Discussion (FGD) mengenai strategi integrasi hulu-hilir cadangan emas di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam forum tersebut, Gubernur menyoroti kerusakan ekosistem yang masif dan berkomitmen melakukan penertiban total terhadap para pelaku tambang ilegal.
Langkah berani pemerintah provinsi ini dipandang sebagai angin segar bagi perlindungan lingkungan hidup serta upaya meminimalkan kerugian ekonomi dan sosial yang diderita masyarakat adat setempat selama ini. (JPD/Red)








Tinggalkan Balasan