oleh

Tuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Maaf Terkait Pernyataan Kasus YTR di Bandung

banner 468x60

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada publik atas pernyataan sebelumnya terkait kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat.

Permintaan maaf ini merupakan respons atas gelombang perhatian publik setelah konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada Jumat (26/6/2026) lalu, di mana Komnas Perempuan sempat menyatakan bahwa kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai tindakan “penyiksaan” jika merujuk pada definisi kaku Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) PBB yang mensyaratkan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh aparat negara.

banner 336x280

“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT),” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026).

Kekerasan Ekstrem Hingga Disabilitas Permanen

Ratna menegaskan bahwa penjelasan teoretis sebelumnya sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengecilkan atau mengurangi beratnya penderitaan yang dirasakan oleh korban. Komnas Perempuan mengutuk keras tindakan yang menimpa YTR dan mengategorikannya sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana Indonesia.

Berdasarkan hasil pemantauan berkala dan investigasi di lapangan, Komnas Perempuan mengungkap fakta mengerikan mengenai pola kekerasan berulang yang dialami YTR selama masa penyekapan, antara lain:

  • Penyiksaan fisik menggunakan benda tumpul seperti besi dan helm, serta hantaman benda tajam.

  • Tindakan keji berupa penyulutan rokok di berbagai bagian tubuh.

  • Isolasi sosial total, di mana akses komunikasi korban diputus dan dipaksa memberikan informasi palsu kepada keluarga serta tenaga medis.

Akibat rentetan penyiksaan tersebut, YTR kini harus mengalami disabilitas permanen berupa kebutaan pada kedua matanya, kesulitan berjalan, serta menderita infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala. Selain luka fisik dan kerugian ekonomi yang mendalam, korban juga mengalami trauma psikologis yang sangat berat.

Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual

Lebih lanjut, Komnas Perempuan juga menerima informasi penting langsung dari korban yang mengindikasikan adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang terjadi selama masa penyekapan kelam tersebut. Saat ini, indikasi pidana tambahan itu tengah didalami secara intensif oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Melalui momentum ini, Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah—untuk bersinergi menjamin pemenuhan hak-hak YTR secara komprehensif. Lembaga ini menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi pelaku, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang untuk korban, pemulihan ekonomi-sosial, serta perlindungan ketat terhadap privasi YTR selama proses peradilan berjalan.

banner 336x280
Baca Juga  Gigih dan Ada di Mana-Mana, Potret Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Area Pemakaman Viral di Medsos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *