oleh

Jualan Angin di Atas Hutan yang Botak: Nestapa Masyarakat Adat di Tengah Karpet Merah Pasar Karbon Korporasi

banner 468x60

JAKARTA – Di tengah kepungan krisis iklim global, Pemerintah Indonesia gencar mempromosikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai juru selamat lingkungan sekaligus mesin pundi-pundi rupiah baru. Namun, di balik narasi hijau yang dipamerkan ke panggung internasional, realitas di akar rumput justru memperlihatkan ironi yang mengerikan. Bisnis karbon nasional dituding kuat bertransformasi menjadi panggung pencucian dosa (greenwashing) berskala masif bagi para taipan ekstraktif, sembari diam-diam menjadi senjata baru untuk merampas ruang hidup (land grabbing) masyarakat adat.

Data teranyar dari Forest Watch Indonesia (FWI) menelanjangi kepalsuan komitmen tersebut. Sepanjang periode 2020-2024, Indonesia nyatanya gagal membendung kehancuran alam dengan kehilangan 2,7 juta hektar hutan alam. Hingga tahun 2024, tutupan hutan alam negeri ini menyusut drastis hingga tersisa 89,52 juta hektar—angka kritis yang hanya setara dengan 47% dari total luas daratan Indonesia.

banner 336x280

Laju deforestasi yang ugal-ugalan ini menjadi rapor merah tebal yang menampar ambisi pemerintah untuk mencapai target Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 dan Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC).

Taipan Ekstraktif Dapat Karpet Merah: FOMO Pasar Karbon Murah

Peneliti FWI, Tsabit Khairul Auni, membeberkan hasil investigasi yang mengejutkan. Hingga data November 2025, tercatat ada 145 korporasi yang mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) skema karbon. Pelik babi-nya, mayoritas pemegang izin ini bukanlah entitas hijau baru, melainkan para pemain lama dengan rekam jejak hitam perusak alam.

Dari 145 perusahaan tersebut, sebanyak 87 di antaranya merupakan pemilik izin konsesi lama, di mana 67 perusahaan semula beroperasi sebagai pencukur pohon lewat IUPHHK Hutan Alam dan Hutan Tanaman Industri (HTI). FWI menemukan fakta bahwa kartel korporasi berselubung “izin lama” ini bertanggung jawab atas deforestasi seluas 464.578 hektar (periode 2017-2021) dan 89.526 hektar (periode 2021-2024).

“Sekranag, mereka tiba-tiba shifting atau ikut-ikutan jualan karbon karena fenomena FOMO (fear of missing out) setelah melihat peluang bisnis di pasar karbon,” cecar Tsabit dalam pemaparan di Jakarta, baru-baru ini.

Langkah instan para konglomerat hitam ini diduga kuat mendapat sokongan karpet merah dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Dalam ajang COP 30 di Brasil, Hanif secara agresif menjajakan 44 titik proyek karbon domestik dengan potensi komoditas mencapai 90 juta ke pasar global.

Ketakutan terbesar para pegiat lingkungan kini terbukti: pasar domestik sengaja menyajikan harga kredit karbon yang teramat murah, yakni hanya berkisar Rp30.000 hingga Rp58.800 per ton. Angka receh ini 10,5 hingga 25,8 kali lipat jauh di bawah harga pasar internasional yang bertengger di level EUR77,43 per ton. Walhasil, alih-alih memaksa industri melakukan transisi teknologi bersih, korporasi kotor jauh lebih memilih membeli kuota karbon murah demi melegalkan emisi jahat mereka.

Tumpang Tindih 1,9 Juta Hektar: Penjajahan Gaya Baru di Tanah Adat

Di sisi lain, keadilan iklim bagi masyarakat hukum adat hancur lebur. FWI mengonfirmasi adanya tumpang tindih lahan seluas 1,9 juta hektar antara wilayah adat dengan proyek konsesi karbon korporasi, dengan lokus konflik terluas berada di pulau Kalimantan sebesar 1,3 juta hektar.

Masyarakat adat di lapangan kerap kali tidak pernah diajak bicara, buta huruf terhadap regulasi, dan tidak tahu-menahu bahwa hutan sakral mereka telah dipetakan secara sepihak masuk ke dalam bursa IDXCarbon. Demi mengamankan kuota stok karbon yang akan dijual ke luar negeri, korporasi mulai memberlakukan barikade pembatasan akses dan larangan aktivitas berladang bagi masyarakat lokal di atas tanah leluhur mereka sendiri.

“Masyarakat adat banyak yang tidak tahu karbon itu apa, bahkan ada yang menyebutnya sedang ‘jualan angin’. Mereka yang selama ini efektif menjaga hutan justru tertinggal jauh karena tidak punya akses pengetahuan. Sedang perusahaan diam-diam mengajukan izin dan tiba-tiba wilayah adat masuk dalam konsesi mereka. Ini adalah risiko land grabbing yang nyata,” ancam Tsabit mencontohkan kasus pengusiran senyap di Kepulauan Aru dan Kalimantan Timur tanpa adanya proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Meskipun perdagangan karbon Indonesia di IDXCarbon terus dipamerkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—dengan catatan nilai transaksi menembus Rp80,75 miliar dan melibatkan 150 perusahaan per Desember 2025—fakta ekologis membuktikan bahwa grafik tutupan hutan justru terus meluncur ke bawah. Di Jambi saja, area hutan menyusut dari 946.000 hektar (2021) menjadi tinggal 917.000 hektar (2024).

Rapor Merah Sektor Kehutanan: Jangan Jualan Angin Saat Rumah Terbakar

Kritik tajam terhadap borok tata kelola karbon ini juga disuarakan oleh Riko Wahyudi, peneliti dari Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC-UI). Riko menilai capaian pengurangan emisi Indonesia di sektor kehutanan masih berada di zona merah akibat kacaunya sinkronisasi data antarlembaga serta lemahnya interkoneksi (handshake) antar-sistem birokrasi.

Sepanjang periode 2019-2022, grafik emisi sektor kehutanan Indonesia faktanya selalu konsisten melonjak di atas garis target skenario mandiri yang dijanjikan. Adapun penurunan emisi pada tahun 2021-2022 di sektor energi, murni merupakan “berkah tersembunyi” dari pembatasan mobilitas selama pandemi COVID-19, bukan hasil dari efektivitas transisi energi bersih yang digagas kabinet.

Riko memperingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam miskonsepsi akut dan delusi perdagangan kosmetik yang berbahaya di mata internasional.

“Pasar karbon hanyalah instrumen pendanaan, bukan aksi mitigasi itu sendiri. Jangan sampai kita jualan karbon, sementara target kita sendiri belum tercapai. Ini bisa membuat klaim karbon kita ditolak secara internasional karena dianggap tidak memiliki integritas,” tegas Riko menohok.

Merespons gelombang protes, Direktur Tata Kelola Penerapan NEK KLH, Wahyu Marjaka, berdalih bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan mengklaim pasar karbon nasional tetap menjadi instrumen utama mengejar target E-NDC hingga 43,20% pada 2030 melalui aktivasi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Meski mengakui bahwa sektor kehutanan berjalan pincang dan jauh lebih lambat ketimbang sektor energi, serta membenarkan peliknya penerapan prinsip FPIC di tingkat tapak seperti di Jambi, Wahyu berjanji bahwa pemerintah tengah merancang regulasi benefit sharing mechanism yang pro-rakyat. Namun bagi masyarakat adat, janji manis birokrasi tersebut terdengar usang di kala patok-patok batas konsesi perusahaan karbon sudah telanjur tertancap di depan pintu rumah mereka.

//Data di sadur dari berbagai sumber

banner 336x280
Baca Juga  Nyawa Melayang di Lubang Maut, Rakyat Kecil 'Tampar' Penguasa Banten dengan Gugatan Rp100 Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *