oleh

Dukung “Gerakan Ayah Mengantar Anak”, Pemprov DKI Izinkan ASN Masuk Pukul 12 Siang di Hari Pertama Sekolah

banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan kebijakan afirmatif yang humanis bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungannya. Pada momentum hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2026, para abdi negara diberikan kelonggaran waktu untuk terlambat masuk kerja demi mendampingi buah hati mereka memulai lembaran baru di bangku sekolah.

Kebijakan khusus ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada Jumat (10/7/2026). Rilisan ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang tengah menggencarkan “Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.”

banner 336x280

Dispensasi Waktu Berlaku Fleksibel Hingga Hari Rabu

Melalui surat edaran tersebut, para pegawai Pemprov DKI Jakarta diberikan dispensasi untuk mengantarkan anak mereka ke sekolah dan baru diwajibkan melakukan presensi mulai bekerja paling lambat pukul 12.00 WIB.

Baca Juga  Kementerian HAM Gelar Seleksi CASN 2026, 23.836 Peserta Jalani Tes CAT di 35 Titik Lokasi

Mengingat fluktuasi kalender akademik di setiap instansi pendidikan berbeda-beda, pemberian izin khusus ini berlaku secara fleksibel untuk hari Senin, Selasa, atau Rabu, menyesuaikan dengan jadwal hari pertama masuk sekolah masing-masing anak pegawai. Langkah ini diharapkan mampu mempererat kedekatan psikologis dan ikatan emosional antara orang tua dan anak saat beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru.

Wajib Lapor Aplikasi Real-Time, Pelayanan Publik Digaransi Tak Terganggu

Kendati memberikan kelonggaran waktu, Pemprov DKI Jakarta tetap menerapkan sistem pengawasan ketat dan terukur agar produktivitas birokrasi tidak melorot. Para ASN wajib memenuhi tiga syarat baku berikut:

  • Pengajuan Izin Tertulis: Pegawai diwajibkan mengajukan permohonan dispensasi tertulis jauh-jauh hari kepada atasan langsung dan meneruskannya ke Pejabat Pengelola Kepegawaian.

  • Amanat Pelayanan Publik: Pemberian izin mutlak harus mempertimbangkan ketuntasan beban kerja harian. Manajemen instansi harus memastikan fungsi pelayanan publik di loket-loket kedinasan tetap berjalan normal tanpa hambatan.

  • Bukti Visual Geotagging: Guna mengantisipasi kecurangan, laporan izin wajib disertai lampiran dokumentasi foto yang menampilkan visual wajah atau badan pegawai secara gamblang di sekolah anak. Foto wajib diambil menggunakan aplikasi kamera digital terverifikasi yang mencantumkan informasi lokasi (geotagging) dan waktu riil (real-time).

Melalui kombinasi kebijakan yang ramah keluarga namun tetap disiplin secara administratif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap para pegawainya dapat menjalankan peran ganda sebagai teladan di dalam keluarga, sekaligus tetap menjaga marwah dan tanggung jawab profesionalnya sebagai pelayan masyarakat Jakarta.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *