JAKARTA – Industri biro perjalanan ibadah umrah kembali diterpa badai kasus dugaan kegagalan pemberangkatan masal. Pemilik (owner) dari agen perjalanan Hanania Travel, Farhan, kini terpaksa harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya setelah secara terbuka mengaku tidak mampu memberangkatkan sekitar 1.260 calon jemaah umrah untuk rentang periode keberangkatan Juni hingga Juli 2026 mendatang.

Pengakuan sepihak tersebut sontak memicu gelombang kemarahan luar biasa dari ratusan calon jemaah yang hadir. Merasa dikelabui, massa yang tersulut emosi kemudian kompak menggiring langsung sang pemilik biro ke kantor polisi pada Kamis (28/5/2026) guna menuntut pertanggungjawaban hukum.

Kronologi Kepanikan di Gedung EightyEight Kokas

Runtutan peristiwa bermula ketika Farhan menjadwalkan pertemuan tatap muka guna menemui para calon jemaah di kantor cabang Hanania Travel yang berlokasi di Gedung EightyEight, kawasan Mal Kota Kasablanka (Kokas), Tebet, Jakarta Selatan. Bukannya mendapatkan kepastian logistik keberangkatan, para jemaah justru disuguhkan pengakuan pahit. Farhan berdalih bahwa manajemen internalnya tengah didera persoalan pelik, sehingga seluruh jadwal keberangkatan umrah untuk kloter Juni–Juli 2026 terpaksa dibatalkan secara total.

Situasi di dalam area gedung sempat memanas akibat diwarnai adu argumen sengit antara para korban dengan pemilik travel. Massa secara agresif menuntut transparansi penuh terkait ke mana perputaran aliran dana umrah yang telah mereka setorkan, serta meminta kejelasan atas kepastian aset fisik milik perusahaan.

Kepanikan ini nyatanya juga ikut menyeret kloter lain. Sejumlah calon jemaah yang terjadwal untuk keberangkatan bulan September 2026 terpantau ikut melebur dalam aksi protes tersebut. Mereka diselimuti kekhawatiran besar akan mengalami nasib buntung yang serupa, sehingga mendesak pengembalian dana atau jaminan keberangkatan yang valid.

Opsi Refund Dicicil 2 Tahun Ditolak Mentah-Mentah

Salah satu calon jemaah yang menjadi korban, Rosa (50), mengungkapkan bahwa dalam forum mediasi tersebut pihak Hanania Travel terkesan lepas tangan dan hanya memberikan dua pilihan atau opsi yang dinilai sangat merugikan pihak konsumen, yaitu:

  • Opsi Pertama: Para jemaah akan dialihkan (endorse) ke agen travel mitra lain yang bersedia menampung kuota jemaah terlantar.

  • Opsi Kedua: Dana pelunasan yang telah disetor dijanjikan akan dikembalikan (refund) secara bertahap atau dicicil dalam jangka waktu selama dua tahun.

“Opsinya hanya dialihkan ke travel lain atau refund dicicil selama dua tahun. Kami jelas keberatan karena tidak ada jaminan uang kami aman,” ketus Rosa dengan nada kecewa.

Rosa menegaskan, seluruh jemaah telah kehilangan kepercayaan (trust) secara total terhadap integritas manajemen Hanania Travel. Atas dasar itulah, para korban sepakat menyeret Farhan ke Polda Metro Jaya agar aparat penegak hukum dapat segera melakukan intervensi berupa pemeriksaan menyeluruh serta mengaudit kondisi keuangan internal perusahaan.

Masalah Menahun Sejak Bulan Syawal

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, benih-benih kemacetan finansial di tubuh Hanania Travel disinyalir bukan pertama kali ini terjadi. Sejak bulan Syawal atau sekitar bulan Maret 2026 silam, sejumlah jemaah dari kloter-kloter terdahulu dikabarkan telah mengalami gagal berangkat dan hingga detik ini masih terkatung-katung menunggu kepastian proses pengembalian uang mereka.

Hingga berita ini diturunkan, Farhan dilaporkan masih berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian dikabarkan tengah mengerahkan tim siber dan ekonomi khusus untuk melakukan pendalaman materiil serta mengaudit sirkulasi sisa keuangan Hanania Travel. Kendati demikian, jajaran Polda Metro Jaya belum merilis keterangan pers resmi terkait penetapan status hukum terbaru dari pemilik agen perjalanan tersebut. (RED/PMJ)