
SERANG – Perkara hukum yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee memasuki tahap baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan berkas perkara atas nama Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam perkara tersebut, Richard Lee yang diketahui menjabat sebagai Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memproduksi dan mengedarkan sejumlah produk kosmetik maupun sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah produk yang diduga mengalami perubahan nama dan kemasan sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Beberapa produk yang menjadi objek perkara antara lain WT yang dipasarkan dengan nama WT White Tomato, Ribeskin Superficial Pink Aging yang diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja, serta produk RE:Q Pink The Secret of Inner Beauty and Health yang dipasarkan kembali dengan nama RE:Q Pink Ms V Stem Cell.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya promosi terhadap salah satu produk yang disebut digunakan melalui metode suntik ke dalam tubuh. Produk-produk tersebut diduga dipasarkan secara daring melalui berbagai marketplace dan dipromosikan menggunakan akun media sosial milik Richard Lee.
Setelah proses pelimpahan tahap II selesai dilakukan, Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses hukum selanjutnya.
Jaksa penuntut umum saat ini tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang guna menjalani proses persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas sebagai dokter dan influencer di bidang kecantikan. Persidangan nantinya akan menjadi forum pembuktian atas seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Richard Lee dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apabila terbukti bersalah dalam persidangan, Richard Lee terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan.
Selain itu, terdapat ancaman pidana tambahan berupa penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp200 juta berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Saat ini proses hukum masih berjalan dan penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya akan diputuskan oleh majelis hakim melalui persidangan yang terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








Tinggalkan Balasan