oleh

Kasus Dugaan Pencabulan Viral, Polda Banten Pastikan Penanganan Lanjut di Polda Metro Jaya

banner 468x60

SERANG – Menanggapi video viral seorang ibu asal Kopo, Kabupaten Serang, yang memohon keadilan atas dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur, Polda Banten bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten memberikan klarifikasi resmi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, lokasi kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Tempat terjadinya dugaan persetubuhan atau pencabulan berada di Kecamatan Tanah Abang. Oleh karena itu, penanganan perkara ini menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Maruli, Jumat (26/6/2026).

banner 336x280

Menindaklanjuti pengaduan ibu korban ke kantor UPTD PPA Provinsi Banten, tim gabungan yang terdiri dari UPTD PPA Provinsi Banten, Unit PPA, dan Subdit Renakta Polda Banten segera memberikan pendampingan. Tim melakukan penjemputan terhadap ibu dan korban di sekitar gerbang keluar Tol Cikande dan mendampingi proses pembuatan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Kepung Kawasan Monas Siang Ini, 4.132 Personel Gabungan Jaga Demo Besar Aliansi Mahasiswa di Jakarta Pusat

Sebagai bagian dari proses hukum, korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta, dengan pengawalan penuh dari tim UPTD PPA Provinsi Banten.

Saat ini, kondisi psikologis korban terus dipantau secara ketat oleh UPTD PPA Provinsi Banten. Korban kini berada dalam pengasuhan dan perlindungan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang didirikan oleh aktivis sosial Pratiwi Noviyanthi untuk memastikan keamanan dan pemulihan kondisinya.(red)

Baca Juga  Disekap dan Dianiaya Berulang Kali, Perempuan di Cikarang Nekat Kabur Lewat Jendela untuk Laporkan Kekasihnya

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *