
PANDEGLANG – Seorang advokat bernama Moh Supran, S.H., secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang. Laporan polisi ini dilayangkan menyusul adanya sebuah unggahan di media sosial yang dinilai telah merugikan nama baik, kehormatan, serta profesinya sebagai seorang penegak hukum.
Pihak yang dilaporkan merupakan pemilik akun Facebook bernama Maya Septiani. Unggahan yang menjadi persoalan tersebut diketahui disebarluaskan melalui grup Facebook publik lokal, Info Pandeglang.
Menghormati Kebebasan Berpendapat yang Bertanggung Jawab
Kepada awak media, Moh Supran menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati hak kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat maupun berekspresi di ruang digital. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut bukanlah tanpa batas dan harus dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak mencederai hak serta kehormatan orang lain.
“Saya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat. Namun apabila terdapat dugaan penyebaran pernyataan melalui media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Moh Supran.
Langkah pelaporan ini, lanjut Supran, sengaja diambil demi memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.
Jeratan Pasal UU ITE dan KUHP
Dalam draf laporan yang diajukan, Moh Supran menyertakan dugaan pelanggaran ketentuan pidana yang cukup berlapis. Pelaku dibidik dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Selain UU ITE, pelapor juga mengacu pada dugaan tindak pidana pencemaran tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Supran menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penilaian alat bukti kepada penyidik Polres Pandeglang secara objektif dan profesional.
Laporan polisi yang diajukan saat ini baru merupakan tahap awal dari proses penegakan hukum. Pihak kepolisian akan segera menjadwalkan agenda penyelidikan mendalam guna mengumpulkan fakta-fakta serta alat bukti yang diperlukan di lapangan. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan bagi pihak terlapor hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).(ded)














Komentar