
TANGERANG – Pihak Kepolisian menetapkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith atau yang akrab disapa Habib Bahar. Meski menyandang status tersangka, Polres Metro Tangerang Kota memberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena Habib Bahar saat ini masih dalam masa pemulihan medis. Diketahui, ia sempat mengalami kecelakaan pada Desember 2025 lalu yang membutuhkan perawatan intensif.
“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS sedang dalam masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan yang terjadi pada Desember 2025,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Sabtu (14/2/2026).
Budi menegaskan bahwa alasan kesehatan ini bukan sekadar klaim sepihak. Kondisi medis Habib Bahar telah diverifikasi dan dikonversi melalui tim kedokteran Polri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia memerlukan perawatan jalan secara rutin.
“Kondisi tersebut mengharuskan yang bersangkutan rawat jalan. Ini sudah dikonversikan melalui kedokteran Polri, sehingga menjadi dasar untuk melaksanakan rawat jalan di luar tahanan,” tambahnya.

Meski mendapatkan penangguhan, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut tetap berlanjut. Penyidik tengah merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengonfirmasi bahwa kliennya telah diperbolehkan pulang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan panjang di Tangerang.
“Setelah proses pemeriksaan, klien kami diberikan penangguhan penahanan dan sudah kembali ke rumah,” kata Ichwan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindakan kekerasan yang menyeret nama Bahar bin Smith. Hingga saat ini, polisi masih terus melengkapi bukti-bukti formil sebelum perkara ini memasuki persidangan.









Tinggalkan Balasan