
MOJOKERTO – Tabir kepalsuan di balik motif kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis yang dilakukan oleh Satuan (43) terhadap istrinya, Sri Wahyuni alias Yuni (35), serta ibu mertuanya di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya runtuh. Rangkaian adegan rekonstruksi yang digelar secara resmi oleh pihak kepolisian pada Jumat (22/5/2026) sukses mematahkan pengakuan sepihak pelaku di awal penyidikan.
Sebelumnya, Satuan berdalih nekat menganiaya korban lantaran kesal karena sang istri terus-menerus menolak saat diajak melakukan hubungan suami istri. Namun, fakta hukum di lapangan justru berbicara sebaliknya.
Fakta Baru: Dua Kali Berhubungan Intim
Berdasarkan data dan informasi hukum yang dihimpun dari pihak kepolisian, pasangan suami istri ini nyatanya sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali pada Rabu (6/5/2026) pagi, sesaat sebelum peristiwa berdarah itu pecah.
Proses peragaan ulang adegan tersebut dilangsungkan secara ketat di rumah kontrakan mereka yang terletak di kawasan Dusun Sumbertempur, RT 02/RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Dari jalannya rekonstruksi, terungkap kronologi interaksi intim pasutri tersebut yang sempat mengalami beberapa kali jeda akibat faktor domestik:

-
Jeda Pertama (Area Kamar Mandi): Satuan dan Yuni awalnya melakukan pemanasan di depan kamar mandi bagian belakang rumah kontrakan. Aktivitas ini terhenti karena anak bungsu mereka, B, memanggil ibunya. Satuan kemudian memindahkan anak tersebut ke kamar nomor dua dan memberinya mainan.
-
Hubungan Intim di Kamar Depan: Keduanya melanjutkan hubungan intim di kamar depan rumah kontrakan. Aktivitas ini kembali terhenti ketika anak sulung mereka, O, menggedor pintu karena menduga ibunya tengah disakiti oleh sang ayah tiri.
-
Jeda Sekolah: Setelah situasi kondusif, anak-anak bersiap berangkat sekolah. Anak bungsu mereka kemudian dititipkan ke rumah ibu kandung Yuni, Siti Arofah (53), yang jaraknya hanya berkisar 30 meter dari lokasi kontrakan.
-
Hubungan Intim di Dapur: Usai anak-anak tidak berada di rumah, Satuan dan Yuni kembali melanjutkan hubungan intim untuk ketiga kalinya di area dapur.
Pertengkaran di Dapur Jadi Pemicu Utama
Hubungan intim terakhir di area dapur tersebut dilaporkan tidak berjalan hingga selesai. Alih-alih mendapatkan kepuasan, pasangan suami istri ini justru terlibat cekcok mulut dan pertengkaran hebat terkait urusan rumah tangga.
Penyidik mensinyalir kuat bahwa eskalasi pertengkaran di dapur inilah yang menjadi pemantik utama yang menyulut aksi nekat dan brutal Satuan hingga tega menganiaya istri dan ibu mertuanya secara membabi buta.
Seluruh rangkaian dinamika domestik tersebut diperagakan secara gamblang oleh pelaku dalam forum rekonstruksi yang dipimpin oleh penyidik di TKP. Hasil dari pembuktian fisik ini secara otomatis menggugurkan alibi kekesalan seksual yang sempat digemborkan oleh Satuan kepada petugas, dan kini memperberat jerat hukum pidana yang menanti dirinya di meja hijau pengadilan. (RED/MJK)






Tinggalkan Balasan