
PEKALONGAN – Raja Dangdut legendaris, Rhoma Irama, secara terbuka melayangkan kritik pedas terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pernyataan ini muncul menyusul dalih Fadia yang mengaku tidak memahami hukum karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan tertulisnya yang dirilis pada Sabtu (7/3/2026), Rhoma mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap Fadia. Menurut Rhoma, menjadikan profesi penyanyi dangdut sebagai alasan ketidaktahuan hukum adalah tindakan yang tidak pantas dan menyakiti hati insan musik dangdut di tanah air.
“Fadia populer hingga terpilih menjadi Bupati Pekalongan karena profesi penyanyi dangdut, mewarisi nama besar mendiang ayahnya, A. Rafiq. Sangat disayangkan ketika terjerat kasus korupsi, profesi penyanyi dangdut justru dijadikan kambing hitam,” tegas Rhoma Irama.
Lebih lanjut, musisi yang akrab disapa Bang Haji ini mendesak Fadia untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada komunitas penyanyi dangdut Indonesia atas pernyataannya yang dinilai merendahkan integritas profesi tersebut.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat ini resmi berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) mengungkap modus operandi yang melibatkan perusahaan keluarga Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga memenangkan mayoritas tender di berbagai dinas di Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fadia diduga berperan sebagai Beneficial Owner (penerima manfaat) dari perusahaan tersebut. Dalam aksinya, Fadia diduga mengakali sistem pengadaan proyek agar keuntungan jatuh ke tangan perusahaan yang dijalankan oleh suami dan anaknya.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana sekitar Rp19 miliar yang diduga dinikmati oleh keluarga Fadia. KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan di lapangan.









Tinggalkan Balasan