JAKARTA – Panggung hiburan sekaligus jagat hukum nasional mendadak dihebohkan oleh mencuatnya nama selebritas papan atas, Raffi Ahmad, dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Suami Nagita Slavina tersebut dituding ikut menitipkan barang selundupan berupa gawai iPhone 17 dan laptop dari Amerika Serikat melalui jasa ekspedisi PT Blueray Cargo.

Merespons isu miring yang menggelinding liar, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea langsung mengambil tindakan tegas. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman memastikan dirinya telah ditunjuk secara resmi oleh Raffi Ahmad untuk mengawal kasus pencemaran nama baik tersebut.

“Barusan Raffi Ahmad telepon saya, minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia. Ya? Katanya nama dia disebut-sebutkan dalam sidang soal Blueray kargo impor, Blueray kargo impor, ya? Oke,” tegas Hotman Paris, Senin (8/6/2026).

Siap Gelar Konferensi Pers Terbuka

Hotman Paris menegaskan jajarannya tidak akan tinggal diam melihat kliennya disudutkan oleh opini publik tanpa pembuktian hukum yang sah. Pihaknya berencana menggelar klarifikasi terbuka secara masif guna mematahkan seluruh tudingan miring yang dialamatkan kepada bos RANS Entertainment tersebut.

Sembari melempar sindiran menohok, Hotman menantang para pengunggah video, netizen, hingga figur motivator di media sosial yang dianggap asal bicara tanpa memegang fakta persidangan yang valid.

“Kalau gayanya Hotman Paris itu, tidak pernah seperti pengecut, nggak berani konferensi pers. Ayo, semua media dan orang-orang yang memposting, termasuk motivator, termasuk motivator yang asal ngomong, ayo datang dong!” pungkas Hotman dengan gaya flamboyannya yang khas.

Duduk Perkara Titipan Blueray Cargo

Sebelumnya, dalam fakta persidangan kasus dugaan rasuah di tubuh Bea Cukai, nama Raffi Ahmad mendadak keluar dari kesaksian terkait manifestasi barang masuk via PT Blueray Cargo. Jalur hijau importasi tersebut disinyalir disalahgunakan untuk meloloskan barang-barang elektronik mewah tanpa melalui prosedur kepabeanan dan pembayaran pajak yang sesuai regulasi negara.

Hingga saat ini, tim hukum Raffi Ahmad tengah mengumpulkan bukti-bukti digital guna menyeret pihak-pihak yang dianggap melakukan provokasi dan penyebaran berita bohong (hoax) ke ranah pidana UU ITE. Kasus ini kian menambah panjang daftar sorotan publik terhadap pengawasan arus barang impor yang tengah digencarkan oleh Kementerian Keuangan.