JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Marjani sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan pemerasan yang menjerat sang mantan gubernur.

Dalam rilis resminya, KPK membongkar peran vital Marjani yang diduga bertindak sebagai “tangan kanan” sekaligus pengumpul dana setoran dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Istilah “jatah preman” mencuat dalam pengusutan ini sebagai gambaran praktik pungutan liar yang sistematis terhadap para bawahan.

Peran Sentral Sebagai Perantara

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Marjani bukan sekadar ajudan biasa. Ia merupakan perantara utama yang mewakili Abdul Wahid untuk menerima aliran uang dari sejumlah kepala dinas.

“MJN bertindak atas nama AW (Abdul Wahid) untuk mengoleksi dana dari para pejabat di Pemprov Riau. Ini adalah bentuk pemerasan terhadap bawahan yang dilakukan secara terencana,” ujar Ahmad Taufik.

Alur Setoran: Dari UPT hingga ke Tangan Ajudan

Penyelidikan KPK merinci alur distribusi uang haram tersebut yang dimulai sejak Juni 2025:

  • Pengumpulan Dana: Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, diduga mengumpulkan dana dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga terkumpul Rp1,6 miliar.

  • Instruksi Kadis: Atas arahan Kadis PUPR PKPP, Muhammad Arief Setiawan, uang sebesar Rp1 miliar diserahkan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.

  • Pemotongan “Jasa”: Dari Rp1 miliar tersebut, hanya Rp950 juta yang sampai ke tangan Marjani. Sementara Rp50 juta sisanya diduga “disunat” oleh Dani Nursalam untuk kepentingan pribadi.

  • Tambahan Aliran: Selain itu, terdapat aliran dana tambahan sebesar Rp600 juta yang juga diserahkan kepada pihak-pihak terkait Arief Setiawan.

Total Pemerasan Capai Rp7 Miliar

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2025 ini mengungkap fakta bahwa Abdul Wahid diduga mengumpulkan total setoran hingga Rp7 miliar sepanjang tahun 2025.

Selain Abdul Wahid dan Marjani, KPK sebelumnya telah menetapkan Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera memasuki tahap penuntutan di persidangan.

KPK menegaskan masih terus mendalami peran pihak-pihak lain, mengingat sistematisnya cara pengumpulan dana yang melibatkan banyak lapisan birokrasi di Dinas PUPR Riau.