MEDAN – Nasib pilu menimpa Guntur Sugoro, seorang petugas satuan pengamanan (satpam) di Kota Medan, Sumatera Utara. Setelah menjadi korban kebrutalan komplotan begal bersenjata api, Guntur terpaksa harus pulang ke rumahnya dengan kondisi sebutir peluru masih tertanam di dalam tubuhnya.

Langkah ini diambil lantaran ia tidak mampu melunasi estimasi biaya operasi pengangkatan proyektil yang mencapai angka puluhan juta rupiah.

Bertahan dengan Peluru di Dalam Tubuh

Guntur sebelumnya mendapatkan perawatan intensif di RSUD Pirngadi Medan sejak diserang oleh kawalan begal pada Senin (11/5/2026). Setelah sekitar delapan hari dirawat, ia akhirnya diperbolehkan pulang pada Selasa (19/5/2026) sore untuk kemudian menjalani rawat jalan di kediamannya.

“Sore kemarin pulang karena dokter bilang udah bisa. Kata dokter banyak pasiennya juga yang pelurunya masih bersarang di dalam,” ungkap Guntur saat memberikan keterangan pada Kamis (21/5/2026).

Sebelum pihak rumah sakit memberikan izin pulang, tim medis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh pada luka tembak tersebut guna memastikan tidak ada indikasi infeksi sekunder yang membahayakan nyawanya.

“Katanya peluru itu timah model tajam, tapi enggak berbahaya di dalam tubuh,” tambah Guntur menirukan penjelasan dari tim dokter.

Pemkot Medan Terbitkan Perwal Khusus Korban Begal

Merespons mencuatnya kasus-kasus serupa di mana korban kejahatan jalanan kerap terbebani biaya medis yang besar, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, langsung memberikan atensi serius. Pemkot Medan menegaskan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai tata cara pembayaran klaim pelayanan kesehatan.

Regulasi anyar tersebut secara spesifik mengatur bahwa Pemerintah Kota Medan akan menanggung penuh biaya pengobatan bagi warganya yang menjadi korban kejahatan jalanan atau pembegalan.

  • Sumber Pendanaan: Seluruh biaya pengobatan darurat ini dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

  • Solusi Jaminan Kesehatan: Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar dan jaring pengaman bagi masyarakat bawah yang selama ini kerap tidak mendapatkan hak penjaminan dari BPJS Kesehatan.

“Selama ini, masyarakat sering dihadapkan pada kenyataan pahit. Selain menjadi korban kekerasan, biaya pengobatan akibat tindak kriminalitas seperti begal kerap tidak di-cover BPJS Kesehatan,” tandas Rico Waas secara tegas terkait urgensi penerbitan Perwal tersebut.

Kasus yang menimpa Guntur Sugoro ini diharapkan menjadi momentum percepatan implementasi Perwal di lapangan, agar tidak ada lagi korban kejahatan yang telantar atau terpaksa menahan sakit akibat kendala finansial. (RED/MDN)