
JAKARTA – Pemerintah mulai memberikan sinyal kuat terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Langkah ini diambil guna mengatasi ancaman defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan menembus angka Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) menegaskan bahwa evaluasi iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun sekali demi menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan masyarakat.
Kenaikan Hanya Sasar Kelas Menengah ke Atas
Menkes Budi Gunadi memastikan bahwa rencana penyesuaian tarif ke depannya tidak akan membebani kelompok masyarakat miskin. Peserta yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 akan tetap dilindungi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung sepenuhnya oleh negara.
“Kenaikan iuran ini hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri. Untuk orang miskin desil 1-5 tidak ada pengaruhnya karena dibayari pemerintah,” ujar BGS, Minggu (26/4/2026).
Syarat Pertumbuhan Ekonomi 6%
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan catatan penting. Pemerintah baru akan benar-benar mengetok palu kenaikan iuran jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level di atas 6% hingga 6,5%.

Menurut Purbaya, kenaikan beban masyarakat hanya bisa dilakukan jika kondisi ekonomi membaik dan lapangan kerja lebih mudah didapat. “Kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5%, masyarakat punya kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah,” tegasnya.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini (Per 26 April 2026)
Sambil menunggu keputusan final mengenai besaran kenaikan, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rinciannya:
1. Peserta Mandiri (PBPU & BP):
-
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
-
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
-
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah).
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
-
ASN/TNI/Polri/Pejabat Negara: 5% dari gaji (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
-
Karyawan Swasta/BUMN/BUMD: 5% dari gaji (4% dibayar perusahaan, 1% dibayar karyawan).
3. Peserta PBI & Kelompok Khusus:
-
PBI (Masyarakat Miskin): Dibayar penuh oleh Pemerintah.
-
Veteran/Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun (Dibayar Pemerintah).
Catatan Penting bagi Peserta
Perlu diingat bahwa mulai 1 Juli 2026, kebijakan denda telat membayar iuran akan ditiadakan. Namun, denda sebesar 5% tetap berlaku jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. Pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulannya.








Tinggalkan Balasan