KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memberikan klarifikasi resmi terkait penampakan map berlambang Pemerintah Kabupaten Karawang yang menyita perhatian publik. Map dinas tersebut sebelumnya ditemukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Aep membenarkan otoritas dokumen tersebut berasal dari jajarannya. Namun, ia membantah keras jika berkas tersebut dikaitkan dengan perkara hukum. Dokumen di dalam map tersebut murni berisi surat permohonan resmi pengajuan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi menekan angka stunting di wilayah Karawang.

“Iya, map itu adalah surat pengajuan dari kami karena Karawang masih kekurangan SPPG untuk kategori B3. Salinan surat tersebut juga ada pada kami,” jelas Aep Syaepuloh, Minggu (7/6/2026).

Kejar Kuota Dapur Gizi untuk Wilayah 3T

Bupati Aep memaparkan bahwa Kabupaten Karawang saat ini masih mengalami defisit infrastruktur pemenuhan gizi yang cukup besar. Berdasarkan pemetaan daerah, Karawang idealnya membutuhkan sekitar 147 unit SPPG guna melayani kelompok prioritas B3, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita stunting, khususnya yang tersebar di wilayah tertinggal, terluar, dan terpencil (3T).

Pengiriman berkas fisik ke rumah mantan Kepala BGN itu terpaksa ditempuh lantaran portal pendaftaran daring (online) milik pusat sudah dinyatakan ditutup.

“Kami memang sangat membutuhkan SPPG untuk kategori B3 dan wilayah 3T. Karena portal pendaftaran sudah ditutup, pada April lalu Deputi BGN menyarankan agar kami mengajukan surat permohonan secara langsung,” lanjut Aep.

Dari total kebutuhan ratusan unit, Pemkab Karawang baru mengusulkan pembangunan 12 dapur gizi yang masuk skala prioritas utama. Kendati demikian, pasca insiden penggeledahan oleh Kejaksaan Agung, kelanjutan dari proyek strategis daerah tersebut kini masih tertahan tanpa kejelasan lebih lanjut.

Jamak Mengajukan Proposal ke Pusat

Aep menegaskan bahwa keberadaan map dinas kepala daerah di lingkungan kementerian atau lembaga negara merupakan bagian dari proses administrasi birokrasi yang lazim terjadi. Upaya “jemput bola” dinilai krusial guna mempercepat akselerasi pembangunan di daerah.

Selain ke pihak BGN, Pemkab Karawang tercatat kerap mengirimkan dokumen serupa ke berbagai instansi pusat lainnya. Beberapa di antaranya meliputi pengajuan kerja sama pengelolaan sampah ke Danantara, usulan penanganan penahan hantaman ombak (pagar laut) ke Kementerian Pekerjaan Umum, hingga program Sekolah Rakyat ke Kementerian Sosial.

“Map-nya sama, tujuannya juga sama, yaitu untuk kepentingan masyarakat Karawang,” tegasnya.

Langkah pengajuan proposal ke Jakarta ini diakui sebagai strategi menyiasati keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang, terlebih menyusul adanya tren penurunan nilai Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat. Pemkab Karawang berharap usulan-usulan tersebut tetap dikaji secara profesional demi kepentingan masyarakat luas di daerah.