JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami gurita korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kali ini, penyidik memanggil sejumlah pegawai dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga kuat sengaja didesain untuk memenangkan berbagai proyek dinas di bawah kendali Bupati nonaktif Fadia Arafiq.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Selasa (21/4/2026), KPK mengusut adanya dugaan manipulasi dalam mekanisme bidding (lelang) hingga pengkondisian tenaga kerja outsourcing.

Perusahaan Keluarga untuk “Menelan” Proyek Dinas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa PT RNB merupakan perusahaan milik Fadia Arafiq yang secara sistematis diatur untuk menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

“Saksi-saksi dari PT RNB didalami keterangannya soal mekanisme pengadaan barang dan jasa, apakah sudah mengikuti prosedur atau memang ada pengkondisian karena sejak awal ditemukan adanya dugaan intervensi,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Plotting Pegawai Outsourcing di 17 Dinas

Tidak hanya proyek fisik, KPK juga menelusuri praktik nepotisme dalam penempatan tenaga kerja outsourcing. Diketahui, PT RNB mendapatkan proyek tenaga alih daya di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan sepanjang tahun 2025.

Penyidik mendalami mekanisme plotting atau penunjukan langsung orang-orang tertentu untuk menjadi pegawai outsourcing atas perintah Fadia Arafiq. “Diduga ada pemilihan yang dilakukan pihak Bupati untuk menempatkan seseorang di sejumlah dinas tersebut,” imbuh Budi.

Aliran Dana Fantastis dan Daftar Saksi

Total terdapat 10 saksi yang diperiksa hari ini, mulai dari staf PT RNB, notaris, hingga ajudan Bupati. Berdasarkan temuan KPK, perusahaan keluarga ini diduga meraup keuntungan hingga Rp 46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026.

Uang hasil proyek tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi keluarga besar Fadia, dengan rincian:

  • Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar.

  • Ashraff (Suami): Rp 1,1 miliar.

  • Anak-anak Fadia (Sabiq & Mehnaz): Rp 7,1 miliar (total).

  • Direktur PT RNB (Rul Bayatun): Rp 2,3 miliar.

  • Penarikan Tunai: Rp 3 miliar.

Penyitaan Aset Mewah

Hingga saat ini, KPK telah menyita sederet mobil mewah dari berbagai lokasi, termasuk rumah dinas Bupati dan kediaman di Cibubur. Aset yang diamankan meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, hingga Toyota Vellfire.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan pasal gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memastikan akan terus mengejar bukti-bukti dari dinas terkait untuk merampungkan berkas perkara sang Bupati.(red)