oleh

Lampiaskan Sakit Hati pada Suami, Ibu Tiri di Tarumajaya Tega Siksa Anak 4 Tahun hingga Kritis di PICU

banner 468x60

BEKASI – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat memilukan kembali mengguncang wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, berhasil membongkar praktik dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial QSH yang baru menginjak usia 4 tahun.

Dalam rilis perkara tersebut, aparat kepolisian resmi menangkap dan menetapkan ibu tiri korban, seorang remaja berinisial DM (19), sebagai tersangka utama. Akibat penyiksaan berulang yang dialaminya di rumah kontrakan mereka di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, balita malang tersebut kini terbaring koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.

banner 336x280

Hasil Visum Mengerikan: Lebam Seluruh Tubuh hingga Luka Bakar

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/7/2026), membeberkan bahwa aksi keji tersangka DM diduga kuat telah berlangsung secara berulang sejak bulan Mei hingga awal Juli 2026.

Kasus ini terendus setelah adanya laporan kepolisian tertanggal 9 Juli 2026 serta alarm darurat yang ditiupkan oleh UPTD PPA Kabupaten Bekasi setelah melihat kondisi fisik korban yang mengenaskan di rumah sakit.

Tim penyidik yang meluncur ke RSUD Koja mendapati kejanggalan besar pada tubuh bocah yang tidak sadarkan diri tersebut. Berdasarkan dokumen visum et repertum sementara, korban menderita rentetan luka yang sangat tidak wajar, meliputi:

  • Luka lebam membiru di area punggung, dada, wajah, dan perut.

  • Luka lecet di beberapa bagian persendian.

  • Luka bakar yang melepuh pada bagian bokong korban.

Tersangka DM awalnya mencoba bersiasat dan mengelabui tim medis dengan dalih bahwa anak tirinya tersebut mengalami cedera akibat terpeleset di dalam kamar mandi. Namun, insting tenaga medis yang melihat pola luka langsung mematahkan kebohongan tersebut dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Dalih Disiplin dan Motif Balas Dendam kepada Suami

Di hadapan penyidik, DM akhirnya mengakui seluruh perbuatan biadabnya. Menggunakan kedok “mendisiplinkan anak”, remaja 19 tahun ini tega menghantam tubuh mungil korban menggunakan gayung plastik, mencubitnya hingga berdarah, dan melukai organ sensitif korban menggunakan gagang sikat gigi.

Berdasarkan pemeriksaan psikologis dan interogasi mendalam, polisi menduga kuat bahwa pemicu utama aksi sadis ini adalah akumulasi rasa sakit hati dan dendam pribadi DM terhadap perkataan suaminya maupun keluarga besar suaminya. Karena tidak berani melawan, DM menjadikan anak tirinya yang tidak berdaya sebagai samsak pelampiasan amarah.

Tragisnya, selama penganiayaan berlangsung, ayah kandung korban diketahui tengah merantau bekerja di luar negeri dan sama sekali tidak mengetahui bahwa putrinya disiksa hingga sekarat. Di rumah kontrakan tersebut, korban sehari-hari hanya tinggal bersama pelaku dan seorang adik sambung yang masih bayi berusia 1 tahun.

Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berlapis

Sebagai kelengkapan berkas perkara, korps korps baju cokelat telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, serta rekam medis visum dari RSUD Koja. Sejumlah saksi kunci mulai dari nenek korban hingga kakak korban juga telah diperiksa intensif.

Polres Metro Bekasi kini bersinergi dengan DP3A Kabupaten Bekasi untuk menjamin penanganan medis korban berjalan maksimal, dibarengi dengan proteksi dan trauma healing psikologis pasca-koma.

Atas tindakan di luar batas kemanusiaan ini, DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena mengakibatkan luka berat dan ancaman kematian pada anak, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Mengingat kedudukan pelaku merupakan orang tua tiri korban, ancaman hukuman tersebut wajib ditambah sepertiga dari pidana pokok.

banner 336x280
Baca Juga  Mimpi Jadi Kiai Terkubur Bersama Jasadnya: Duka Bocah Sukabumi yang Tewas di Tangan Ibu Tiri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *