
Polres Lombok Tengah menyatakan belum melakukan penahanan terhadap AM (55), pimpinan pondok pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait peristiwa tragis yang menimpa seorang santri. Kepolisian menyebut tersangka sedang dalam kondisi sakit dan telah menyerahkan surat keterangan dokter saat tidak memenuhi panggilan penyidik.
AM dijerat dengan pasal kelalaian dan pembiaran karena pada saat kejadian berstatus sebagai pengasuh tunggal di lingkungan pondok pesantren. Kasus yang sempat tertunda sejak akhir tahun lalu tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah mendapat sorotan dari masyarakat dan sejumlah legislator yang meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan.
Selain AM, penyidik juga menetapkan MR (15), seorang anak di bawah umur, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak para pihak yang terlibat.









Komentar