
PEMALANG — Mantan Kepala Sekolah SDN 1 Kebondalem, Erning Rustini, akhirnya buka suara dan membantah keras berbagai tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan upaya menutupi kasus dugaan perundungan yang menewaskan Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas 2 SD di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam sebuah wawancara eksklusif di televisi, Erning mengaku mengalami tekanan mental yang luar biasa akibat sanksi sosial dan tuduhan tak berdasar di media sosial. Kondisi kesehatannya menurun drastis, kesulitan makan, kerap merasa hampir pingsan, hingga terpaksa menitipkan anak bungsunya untuk tidur di tempat lain demi keamanan. Meski demikian, ia menegaskan ketegarannya karena meyakini dirinya tidak bersalah.
Bantah Hapus Bukti Darah dan Terima Suap
Secara tegas, Erning menepis rumor liar yang menyebut dirinya mengelap bercak darah di hidung korban serta menginstruksikan para murid untuk mengarang cerita bahwa Aqib hanya terjatuh.
“Demi Allah, saya tidak mengelap dan tidak menyuruh anak untuk bilang jatuh karena memang saya tidak ada laporan tentang kejadian itu,” tegas Erning. Ia juga telah mengumpulkan dan menanyai para guru di sekolah, dan tidak ada satupun yang mengaku melakukan tindakan manipulasi barang bukti tersebut.
Terkait tuduhan bahwa dirinya menyembunyikan identitas pelaku hingga menerima uang suap agar bungkam, Erning membantahnya dengan keras. Ia memastikan penanganan kasus ini sejak awal telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian (Polres Pemalang) untuk diselidiki secara transparan.
Klarifikasi Isu Viral dan Status Pemeriksaan Kepolisian
Erning juga meluruskan isu yang menyebut dirinya meminta keluarga korban untuk tidak memviralkan kematian Aqib. Ia menjelaskan bahwa gagasan awal untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa kegaduhan justru muncul dari pembicaraannya dengan ayah korban. Erning mengaku tidak pernah mengucapkan permintaan agar kasus ini ditutupi dari media.
Sementara itu, proses hukum terkait insiden nahas ini terus berjalan. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nunuk Setyowati, mengonfirmasi bahwa status Erning beserta sejumlah guru lainnya hingga saat ini masih sebagai saksi.
Fokus penyidik kepolisian saat ini adalah pada kasus pidana utama, di mana pihak berwajib telah menetapkan dua siswa kakak kelas berinisial AAA dan AKM sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas dugaan keterlibatan perundungan. Di sisi lain, Dinas Pendidikan setempat juga telah turun tangan dan memberikan sanksi administratif tersendiri kepada Erning selaku kepala sekolah yang menjabat saat peristiwa terjadi di jam istirahat sekolah tersebut.














Komentar