oleh

Opini: Brebes Darurat Sampah, Ketika Langkah Pemkab Hanya Jalan di Tempat di Tengah Kepungan Limbah

banner 468x60

BREBES — Tumpukan sampah yang menggunung di berbagai sudut Kabupaten Brebes—mulai dari bahu jalan protokol, kawasan sekitar pasar tradisional, kolong jembatan, hingga bantaran sungai—bukan lagi sekadar pemandangan kumuh yang merusak estetika kota. Kondisi ini telah berubah menjadi lonceng bahaya darurat lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dari kawasan jalur Pantura di utara hingga wilayah selatan seperti Ketanggungan, Bumiayu, dan Tonjong, pemandangan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang menebarkan bau menyengat seolah menjadi bukti nyata lumpuhnya tata kelola kebersihan daerah.

Pertanyaan besarnya, apa langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes sejauh ini dalam merespons krisis tersebut? Jika ditelaah secara kritis, upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) masih terjebak pada pola konvensional yang reaktif, parsial, dan sekadar memindahkan masalah dari satu titik ke titik lainnya.

banner 336x280

Langkah Pemkab Sejauh Ini: Sekadar “Pemadam Kebakaran”

Sejauh ini, respons Pemkab Brebes dalam menangani darurat sampah masih bertumpu pada tiga langkah normatif: pengangkutan rutin ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), pembersihan insidental pada TPS liar yang meluber ke jalan, serta dorongan pembentukan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah di tingkat desa.

Sayangnya, langkah-langkah tersebut di lapangan tampak jalan di tempat. Penanganan TPS liar sering kali baru bergerak cepat ketika tumpukan limbah sudah menutup separuh badan jalan atau setelah dikeluhkan dan viral di media sosial. Setelah dibersihkan dan dipasangi spanduk larangan membuang sampah, tak butuh waktu lama bagi lokasi tersebut untuk kembali dipenuhi tumpukan baru.

Baca Juga  Hujan Deras Tengah Malam, Tebing Longsor Hantam Dua Rumah di Sirampog Brebes

Mengapa hal ini terus berulang? Jawabannya sederhana: pemerintah daerah gemar melarang warga membuang sampah sembarangan, namun gagal menyediakan fasilitas kontainer atau depo penampungan sementara yang memadai dan terjadwal di tingkat desa maupun kecamatan. Melarang tanpa memberi solusi infrastruktur adalah bentuk lepas tangan birokrasi yang paling nyata.

Alibi Klasik Keterbatasan Armada dan TPA yang Overload

Setiap kali publik menyoroti gunungan sampah yang tak terangkut, alibi klasik yang selalu mengemuka dari balik meja birokrasi adalah keterbatasan jumlah armada truk pengangkut, kurangnya bak kontainer, serta minimnya anggaran operasional dibanding luasnya wilayah Kabupaten Brebes yang mencakup 17 kecamatan.

Akibat timpangnya kapasitas angkut dengan volume timbulan sampah harian warga yang mencapai ratusan ton per hari, sebagian besar sampah rumah tangga akhirnya tidak terlayani dan berakhir di sungai atau lahan kosong. Sementara itu, fasilitas hilir seperti TPA Kaliwlingi di wilayah utara maupun TPA Kalijurang di wilayah selatan terus dipaksa menampung beban yang sudah melampaui kapasitas (overload) dengan metode pengelolaan yang belum beranjak jauh dari sekadar penumpukan terbuka.

Menjadikan “keterbatasan armada dan anggaran” sebagai tameng pembenaran dari tahun ke tahun bukanlah alasan yang bisa terus dimaklumi. Sebaliknya, hal itu justru menelanjangi lemahnya kemauan politik (political will) eksekutif dan legislatif di Kabupaten Brebes. Jika persoalan sampah sudah berstatus darurat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, mengapa pengadaan infrastruktur persampahan tidak pernah dijadikan prioritas utama dalam postur APBD?

Baca Juga  Potret Buram Kemiskinan di Tangerang: Atap Rumah Lansia di Kresek Ambruk, Di Mana Peran Pemerintah?

Mati Surinya Pengelolaan Sampah dari Hulu

Upaya Pemkab Brebes mengurai beban TPA melalui pembangunan sejumlah fasilitas TPS3R dan bank sampah di desa-desa juga patut dievaluasi secara menyeluruh. Alih-alih menjadi solusi pengurangan sampah dari hulu, tidak sedikit fasilitas pengolahan sampah di tingkat desa yang justru mangkrak dan mati suri.

Pembangunan fisik yang hanya berorientasi pada proyek tanpa diikuti pendampingan manajemen, kepastian pasar bagi produk daur ulang, serta dukungan biaya operasional membuat pengelola di tingkat lokal menyerah. Di sisi lain, koordinasi antara Pemkab dan pemerintah desa untuk mewajibkan alokasi dana pengelolaan sampah mandiri masih sangat lemah dan tanpa penegakan regulasi yang mengikat.

Darurat sampah di Kabupaten Brebes tidak akan pernah tuntas hanya dengan mengandalkan kerja bakti seremonial, pemasangan papan larangan, atau keluhan soal kurangnya truk pengangkut. Pemkab Brebes harus segera melakukan perombakan radikal dari hulu ke hilir: merombak prioritas anggaran untuk meremajakan dan menambah armada, memodernisasi teknologi pengolahan di TPA agar tidak sekadar menimbun sampah, menghidupkan kembali TPS3R dengan skema insentif yang jelas, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah tanpa pandang bulu. Tanpa keberanian mengeksekusi langkah struktural tersebut, komitmen penanganan sampah Pemkab Brebes hanya akan menjadi tumpukan janji di atas gunungan limbah.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *