
PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja SMBR di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Kamis 3 September 2026.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ali Murdiat SH MH tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh saksi dari PT SMBR.
Salah satu fakta yang mencuat yakni adanya dugaan permainan faktur penjualan semen dalam jumlah besar untuk mengejar target penjualan perusahaan.
Salah seorang saksi, Andika Sutiyono yang saat itu bekerja sebagai sales, mengungkap adanya transaksi sekitar 17 ribu ton semen pada 2019 yang disebut telah terjual namun belum tercatat dalam laporan penjualan.
Dalam keterangannya, Andika mengaku mengetahui adanya pembukaan plafon induk yang bukan merupakan faktur penjualan. Menurutnya, mekanisme tersebut berkaitan dengan upaya mengejar angka penjualan menjelang akhir tahun.
“Faktur untuk mengejar penjualan di akhir tahun, tujuan untuk mencapai target,” ungkap Andika dalam persidangan.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai transaksi semen yang belum tercatat tersebut.
Andika mengaku, pernah dihubungi Indra Irawan dan kemudian diminta datang ke Hotel Beston Palembang.
Di lokasi tersebut, kata Andika, terdapat pula Muhammad Andri Fajwin. Pertemuan itu, berkaitan dengan upaya mencari distributor untuk membuat faktur atas penjualan semen yang sebelumnya belum tercatat.
Sebelumnya, perkara korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja ini merugikan negara hingga Rp74,3 miliar. Tiga tersangka sudah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan, termasuk Eks Direktur Pemasaran M Jamil.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.













Komentar