
INDRAMAYU – Tragedi memilukan di lajur maut Jalur Pantura kembali menghentak publik sekaligus menjadi rapor merah kedisiplinan berlalu lintas. Sebanyak 12 orang dilaporkan tewas mengenaskan setelah mobil pikap (bak terbuka) yang mengangkut rombongan pengantar pengantin dihantam secara beruntun oleh dua unit truk besar di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Bencana kemanusiaan yang pecah pada Minggu (12/7/2026) ini langsung direspons keras oleh kepolisian lintas sektoral serta pemerintah daerah. Polres Indramayu berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengeluarkan maklumat tegas yang melarang total penggunaan mobil pikap sebagai sarana angkutan penumpang.
Kronologi Petaka di Jalur Putar Arah (U-Turn) Kiajaran Kulon
Insiden berdarah ini bermula ketika sebuah mobil pikap yang dipaksakan menampung 18 orang rombongan pengantar pengantin tengah melaju di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Saat tiba di titik perputaran arah (u-turn), pengemudi pikap menghentikan kendaraannya di lajur kanan guna menunggu giliran berputar.
Nahas, dari arah belakang, sebuah truk wing box bermuatan berat gagal mengantisipasi jarak aman dan langsung menghantam buritan pikap dengan kecepatan tinggi.
Benturan keras tersebut membuat mobil pikap terpental hebat melompati pembatas jalan hingga masuk ke jalur berlawanan. Tragisnya, pada saat yang bersamaan, sebuah truk dari arah berlawanan melaju kencang dan kembali menghantam badan pikap secara telak hingga memicu tabrakan beruntun yang meremukkan kendaraan bak terbuka tersebut.
Akibat tabrakan berlapis itu, 12 orang dipastikan meninggal dunia. Tiga korban tewas seketika di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan, sementara 9 korban lainnya mengembuskan napas terakhir saat menjalani masa kritis di ruang perawatan rumah sakit. Adapun 6 penumpang pikap yang tersisa dilaporkan selamat namun menderita luka berat dan masih berjuang melewati perawatan medis intensif.
Melanggar Undang-Undang, Polisi Tegaskan Bak Terbuka Bukan untuk Manusia
Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi titik henti bagi kebiasaan buruk masyarakat pedesaan yang kerap menggunakan kendaraan logistik untuk mengangkut manusia dengan dalih menghemat biaya operasional.
Secara regulasi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat karena mengabaikan aspek keselamatan dan proteksi penumpang.
“Kami mengimbau secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ada lagi yang menggunakan mobil bak terbuka atau pikap untuk mengangkut orang. Praktik ini secara yuridis melanggar ketentuan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jangan bertaruh nyawa demi memilih ongkos yang murah,” tegas Iptu Tasim, Selasa (14/7/2026).
Senada dengan Tasim, Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung, menyatakan jajarannya akan menginstruksikan seluruh personel di pos penjagaan Pantura untuk melakukan penindakan langsung (tilang di tempat) terhadap setiap mobil bak terbuka yang kedapatan mengangkut orang di jalan raya.
Bupati Lucky Hakim Tuntut Ketegasan Hukum di Jalan Raya
Tragedi yang merenggut belasan nyawa warganya ini memantik reaksi emosional dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Ia meminta seluruh jajaran kedinasan menjadikan peristiwa kelam ini sebagai momentum sakral untuk merombak total sistem pengawasan kendaraan di wilayahnya.
Lucky Hakim mendesak penguatan penegakan aturan lalu lintas secara konsisten tanpa ada kompromi atau pembiaran di tingkat tapak.
“Regulasi mengenai standardisasi angkutan penumpang harus ditegakkan secara radikal dan konsisten di lapangan oleh tim gabungan Dishub dan Kepolisian. Kita tidak boleh membiarkan kelalaian kultural seperti ini terus memproduksi peti mati di jalan raya. Pengawasan di titik-titik u-turn rawan juga harus diperketat agar bencana serupa tidak pernah terulang kembali,” pungkas Lucky Hakim berkomitmen.




















Komentar