
PANDEGLANG – Pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pandeglang, Banten, masih menemui hambatan signifikan. Meski sebanyak 339 KDKMP telah mengantongi legalitas dan struktur kepengurusan resmi, baru 165 unit yang terdata aktif beroperasi dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES).
Dengan demikian, terdapat 174 unit KDKMP yang hingga saat ini belum mampu menguji coba maupun menjalankan kegiatan operasional usaha.
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang mengidentifikasi beberapa faktor utama yang menghambat pergerakan koperasi. Kendala tersebut meliputi keterbatasan permodalan, fasilitas fisik bangunan, proses serah terima gedung, hingga minimnya pemahaman pengurus terhadap petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Kepala DKUPP Kabupaten Pandeglang, Goenara Daradjat, menjelaskan bahwa hambatan permodalan bukan satu-satunya pemicu vakumnya koperasi. Kesiapan sarana fisik dan kejelasan aturan teknis juga menjadi faktor penentu.
“Selain masalah permodalan, kendala lain terletak pada ketersediaan fisik bangunan. Beberapa pengurus juga belum sepenuhnya memahami juklak dan juknis sehingga cenderung ragu untuk mengawali langkah operasional,” ungkap Goenara, Selasa (11/8/2026).
Ia menambahkan, beberapa bangunan KDKMP sebenarnya telah selesai dikerjakan. Namun, pengurus belum berani menempati fasilitas tersebut lantaran masih menunggu proses serah terima dari pihak kontraktor pelaksana.
“Ada bangunan yang sudah rampung tetapi belum diisi karena belum ada serah terima resmi dari pihak ketiga. Ditambah juklak-juknis yang belum turun, pengurus berhati-hati dan belum berani menempati gedung,” lanjutnya.
Sejauh ini, DKUPP Pandeglang telah menuntaskan legalitas serta pembentukan pengurus KDKMP, diiringi pemberian bimbingan teknis dan pembinaan tata kelola. Kendati demikian, operasional koperasi dipastikan tidak dapat berjalan serentak secara keseluruhan.
Untuk memantau aktivitas dan kesehatan organisasi KDKMP, DKUPP menjadikan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai indikator evaluasi utama. Koperasi yang beroperasi secara konsisten dapat diukur dari kedisiplinannya menyelenggarakan RAT.
Di sisi lain, Goenara mengimbau agar keberadaan KDKMP dapat bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan tidak memicu persaingan usaha yang kontraproduktif.
“KDKMP dan BUMDes harus saling berkolaborasi membangun perekonomian desa, bukan malah saling bersaing,” tegasnya.














Komentar