
PANDEGLANG – Manajemen SMAN 10 Pandeglang akhirnya angkat bicara guna meluruskan bola liar pemberitaan yang menuding pihak sekolah telah mengeluarkan seorang siswa secara sepihak. Melalui siaran pers resmi yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026), otoritas sekolah dengan tegas membantah rumor pemberhentian tersebut. Pihak sekolah mengklarifikasi bahwa siswa berinisial KF statusnya keluar setelah orang tuanya secara sadar mengajukan surat pengunduran diri tertulis.
Kepala SMAN 10 Pandeglang, Hj. Aan Qonaah, membeberkan bahwa polemik ini tidak terjadi secara mendadak, melainkan akumulasi dari rekam jejak absensi akademis KF yang sudah bermasalah sejak yang bersangkutan duduk di bangku kelas XI.
Sempat Alami Perundungan karena Jadi “Whistleblower” Sekolah
Berdasarkan kronologi yang dirilis pihak sekolah, pada semester pertama kelas XI, KF terpantau mulai sering membolos dan tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa keterangan yang sah. Merespons kejanggalan tersebut, tim bimbingan konseling langsung meluncurkan tindakan home visit (kunjungan ke rumah).
Dari hasil investigasi di kediaman KF, terkuak fakta bahwa siswa tersebut sempat mengalami tekanan mental berupa dugaan perundungan (bullying) dari rekan sejawatnya. Aksi perundungan itu dipicu lantaran KF bertindak berani melaporkan sejumlah oknum siswa lain yang melanggar kode etik dan tata tertib SMAN 10 Pandeglang.
“Permasalahan perundungan tersebut sebenarnya langsung ditangani melalui mekanisme pembinaan intensif. KF bahkan sempat curhat ingin mundur saat itu, namun guru-guru terus memotivasi agar ia bertahan. Kasus bullying itu dinyatakan selesai secara damai dan interaksi antarsiswa sempat kembali normal,” tulis manajemen SMAN 10 Pandeglang dalam rilis resminya.
Menolak Undangan Sekolah, Ayah KF Pilih Mundur Lewat WhatsApp
Memasuki fase semester kedua, tabiat KF yang enggan masuk sekolah kembali kambuh. Pihak SMAN 10 Pandeglang mengaku tidak tinggal diam dan telah berulang kali mengirimkan undangan resmi baik via telepon maupun pesan singkat WhatsApp agar orang tua KF sudi hadir ke sekolah guna merumuskan solusi masa depan anak mereka.
Sayangnya, seluruh iktikad baik sekolah tersebut dilaporkan tidak pernah diindahkan oleh wali murid. Puncaknya terjadi pada 23 Januari 2026, di mana ayah kandung KF mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa anaknya sudah bulat tekad tidak bersedia melanjutkan sekolah lagi, dibarengi dengan ucapan permohonan maaf. Karena absensi KF terlampau lama dan sudah mepet dengan jadwal Asesmen Akhir Tahun, sekolah mengirimkan draf administrasi kelulusan/pengunduran diri yang kemudian ditandatangani resmi oleh orang tua.
“Tidak terdapat unsur pemaksaan atau intimidasi sedikit pun dalam keseluruhan proses ini. Bahkan setelah surat dokumen fisik dikirimkan, wali kelas kembali memohon agar orang tua hadir ke sekolah untuk mediasi terakhir, namun tetap tidak mendapatkan tanggapan sama sekali,” jelas Hj. Aan Qonaah.
Minta Kenaikan Kelas Instan, Sekolah Tegaskan Patuh Aturan Guru
Akibat aksi mogok sekolah sepanjang semester dua, KF secara otomatis tidak mengantongi satu pun komponen nilai akademis, sehingga namanya tidak memenuhi syarat hukum untuk dimasukkan ke dalam daftar pembahasan rapat pleno kenaikan kelas dewan guru.
Keanehan baru muncul setelah seluruh rangkaian kalender akademik akhir tahun rampung diselenggarakan. Orang tua bersama paman KF mendadak menyambroni sekolah guna menuntut agar pihak kurikulum menerbitkan nilai semester dua secara instan agar KF bisa langsung dinyatakan naik kelas.
Namun, tuntutan sepihak tersebut langsung ditolak mentah-mentah demi menjaga integritas dunia pendidikan. Pihak SMAN 10 Pandeglang menegaskan bahwa standardisasi kenaikan kelas mutlak merupakan hak prerogatif rapat dewan guru yang memiliki syarat mengikat: siswa wajib mengikuti seluruh rangkaian program pembelajaran tanpa pengecualian















Komentar