oleh

Razia Humanis Bukan Solusi Mati: Pemkot Tangerang Desak Warga Stop Beri Uang Kepada Pengemis di Jalan Raya

banner 468x60

PWMTANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, kembali menabuh genderang perang terhadap menjamurnya aktivitas penyandang masalah kesejahteraan sosial di ruang publik. Pemkot menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas mengemis dan eksploitasi anak jalanan di sepanjang jalur protokol serta persimpangan lampu merah.

Keberadaan para pencari sumbangan ilegal ini dinilai tidak hanya mengancam keselamatan fisik pelakunya sendiri, tetapi juga merusak estetika kota, mencekik kelancaran lalu lintas, serta membahayakan para pengguna jalan.

banner 336x280

Jeratan Hukum Perda dan Modus Kucing-kucingan di Lampu Merah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menyatakan bahwa tindakan penertiban yang digencarkan aparat penegak perda memiliki payung hukum yang absolut. Landasan operasional tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

“Melalui peraturan daerah tersebut, aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan secara tegas tidak diperbolehkan karena selain membahayakan pelakunya, juga mengganggu pengguna jalan serta ketertiban umum,” tegas Mulyani saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Dalam eksekusinya, Satpol PP mengklaim menerapkan pendekatan penjangkauan secara persuasif dan humanis, bukan tindakan represif. Setiap PMKS yang terjaring patroli gabungan di kawasan padat lalu lintas akan langsung didata secara digital sebelum diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk masuk karantina rehabilitasi sosial, pembinaan mental, hingga program pemberdayaan ekonomi.

Mindset Salah Warga: Bersedekah di Jalan Justru Menyuburkan Kemiskinan

Kendati rutin menggelar operasi pembersihan di simpul-simpul jalan utama, Pemkot Tangerang blak-blakan mengaku kewalahan. Satpol PP mencatat adanya fenomena residivisme yang tinggi, di mana mayoritas pengemis dan anak jalanan yang sudah lulus dari panti binaan Dinas Sosial nekat kembali turun ke jalan untuk mengemis.

Usut punya usut, faktor utama yang membuat bisnis jalanan ini tetap subur dan menguntungkan adalah mentalitas masyarakat pengguna jalan yang masih gemar membagi-bagikan uang receh di lampu merah secara langsung. Kedermawanan yang salah tempat ini dinilai menjadi candu yang merusak mental kemandirian para pengemis.

Mulyani mengimbau secara masif agar warga Kota Tangerang mengubah total pola bersedekah mereka demi memutus rantai lingkaran setan ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiasakan memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis di jalan. Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga, yayasan, atau organisasi keagamaan yang resmi sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Mulyani memungkasi keterangannya.

banner 336x280
Baca Juga  Ditemukan Pemulung di Citra Avenue, Bayi Perempuan Hidup Dievakuasi ke Puskesmas Cikupa Tangerang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *