oleh

Klitih Kembali Marak, Pemkot Yogyakarta Gandeng Kepolisian Perketat Jam Malam Anak di Atas Pukul 22.00 WIB

YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi mengambil langkah represif guna memotong rantai aksi kejahatan jalanan atau yang karib dikenal sebagai klitih. Otoritas kota memutuskan untuk memperketat implementasi kebijakan jam malam bagi anak di bawah umur menyusul eskalasi aksi kekerasan remaja yang kembali meresahkan masyarakat luas dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah mitigasi darurat ini digencarkan pasca-terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan seorang pelajar berinisial AA (18) akibat luka pembacokan berat, yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok geng remaja di kawasan Kotabaru, tepat di dekat perimeter Stadion Kridosono.

Razia Gabungan Sasar Aktivitas Nongkrong Malam

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggelar koordinasi taktis dengan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta. Sinergi ini difokuskan untuk mengintensifkan operasi razia skala besar terhadap anak-anak di bawah umur yang kedapatan masih berkeliaran di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB.

“Kami sudah bertemu Kapolresta Yogyakarta untuk membantu razia anak-anak di bawah umur yang masih keluar atau nongkrong di atas jam 22.00 WIB,” tegas Hasto Wardoyo saat memberikan keterangan resmi, Senin (25/5/2026).

Hasto menguraikan, aktivitas berkumpul atau nongkrong hingga larut malam tanpa urgensi yang jelas dinilai memiliki risiko sangat tinggi dalam memantik stimulus aksi kriminal, penyalahgunaan sajam, hingga bentrokan fisik antarkelompok remaja. Sebagai payung hukum, pelaksanaan razia ini mengacu secara ketat pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

Berdasarkan klausul regulasi tersebut, seluruh anak yang berusia di bawah 18 tahun dilarang keras berada di ruang publik mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali memiliki alasan mendesak atau berada di bawah pendampingan langsung dari orang tua maupun wali sah.

Geng Motor Pelajar Bersajam Diringkus di Kotagede

Urgensi pengetatan jam malam ini kian nyata setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Samapta Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan potensi tawuran berdarah di wilayah Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, pada Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

  • Pemeriksaan Awal: Polisi mencegat sekelompok remaja bermotor dan menemukan barang bukti berupa sabuk gesper besi yang telah dimodifikasi secara ekstrem menjadi senjata pemukul berbahaya.

  • Pengembangan Kasus: Petugas bergerak cepat melakukan penyisiran ke lokasi berbeda dan berhasil mengamankan enam remaja lain yang tengah berkumpul.

  • Penyitaan Senjata Tajam: Dari total delapan remaja aktif berusia 14 hingga 16 tahun yang diamankan, polisi menyita paket persenjataan tajam berupa pedang dan celurit, serta beberapa botol minuman beralkohol.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, membeberkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan introgasi, para pelajar tersebut berdalih sengaja membawa senjata tajam hanya untuk alasan berjaga-jaga dari serangan kelompok lain. “Para orang tua diminta lebih memperketat pengawasan terhadap jam pulang anak agar tidak terlibat aksi klitih,” imbau Iptu Dani.

JPW Desak Aturan Tegas Sekolah Cegah Rekrutmen Geng

Merespons dinamika keamanan kota, Aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menilai penegasan Perwal Jam Malam merupakan instrumen yang sangat efektif untuk menekan angka kejahatan jalanan yang selama ini kerap memakan korban jiwa dari masyarakat sipil.

Kendati mendukung penuh, Kamba mengingatkan bahwa aturan ini tetap bersifat fleksibel dan memberikan pengecualian logis bagi anak-anak yang tengah mengikuti kegiatan resmi akademik sekolah, forum sosial keagamaan, maupun situasi darurat medis dengan pengawasan wali.

Menjelang bergulirnya musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), JPW mendesak jajaran kepolisian untuk konsisten menggelar patroli berkala di zona rawan konflik. Kamba juga meminta pihak manajemen sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap indikasi infiltrasi dan perekrutan anggota baru geng pelajar.

Sekolah didorong untuk segera merumuskan regulasi internal yang lebih mengikat, termasuk kewajiban penandatanganan surat pernyataan bermeterai bagi siswa dan orang tua agar berkomitmen mutlak tidak terlibat dalam jaringan geng hitam pelajar. (RED/YOG)