oleh

Cegah Fraud, Pemprov Banten Perketat Pengawasan Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

banner 468x60

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen tinggi dalam mencegah praktik korupsi, terutama pada sektor yang mengelola anggaran besar. Dalam rapat koordinasi bersama Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Rabu (24/6/2026), sektor pengadaan barang dan jasa kembali menjadi sorotan utama karena dinilai memiliki kerawanan tinggi.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyatakan bahwa pendampingan berkelanjutan dari KPK sangat krusial untuk memastikan program-program strategis daerah tetap berada di koridor aturan.

banner 336x280

“Penekanan khususnya masih tetap di dalam area barang jasa, pengadaan barang dan jasa. Penilaian sampai dengan sekarang sementara ini masih bagus dari KPK. Nah ini yang nanti akan kita tingkatkan lagi,” ujar Deden.

Pengawasan Berlapis dari Perencanaan hingga Anggaran

Untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, Inspektorat Provinsi Banten menerapkan strategi pengawasan berlapis. Inspektur Provinsi Banten, Sitti Maani Nina, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan probity audit di setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran.

“Kami melakukan probity audit pada setiap tahapan, sehingga dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jadi, kami mengawal berbagai hal strategis yang menjadi kebijakan daerah,” ungkap Nina.

OPD Menjadi Fokus Evaluasi

Pemerintah Provinsi Banten telah mengidentifikasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki aktivitas pengadaan dengan nilai anggaran signifikan untuk diawasi secara intensif. OPD tersebut meliputi:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

  • Dinas Kesehatan

  • Dinas Pendidikan

  • Sekretariat DPRD

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Melalui skema paparan (expose) tata kelola di hadapan tim Korsupgah KPK, tiap OPD mendapatkan masukan teknis guna memperkuat sistem pencegahan korupsi. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi fraud (kecurangan) yang dapat merugikan keuangan negara.

Dengan sinergi antara Pemprov Banten, Inspektorat, dan KPK, diharapkan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten semakin solid, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal tanpa celah bagi praktik penyimpangan.

banner 336x280
Baca Juga  Warga Gunung Sindur Tersiksa Bau Asap dan Kebisingan Pabrik Sosis, DLH Bogor Buka Suara!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *