oleh

Polusi Debu Semen Baturaja Panjang Buat Gubernur Lampung Buka Suara

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan perhatian serius terhadap keluhan warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Pihaknya merespons tegas ancaman polusi debu Semen Baturaja Panjang yang mencemari lingkungan pemukiman warga.

Gubernur Mirza menegaskan akan menunggu laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung sebelum menjatuhkan tindakan tegas lanjutan.

banner 336x280

“Saya belum bertemu dengan pihak DLH. Besok mereka akan memberikan laporannya kepada saya. Setelah itu, baru saya sampaikan langkah tindak lanjutnya,” tegas Mirza usai memimpin upacara HUT ke-81 RI pada Senin (17/8/2026).

Respon Gubernur Lampung ini menyusul inspeksi dadakan dan verifikasi lapangan yang dilakukan tim DLH Lampung ke PT Semen Baturaja Tbk pada Kamis (13/8/2026).

DLH Temukan Kerusakan Fatal Alat Pengendali Debu

Saat verifikasi berlangsung, tim DLH tidak menemukan aktivitas produksi karena pabrik sedang berhenti beroperasi. DLH juga mengambil sampel udara ambien di dua titik sekitar kawasan pabrik dan pemukiman warga.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung Yulia Mustika Sari mengungkapkan bahwa alat pengendali pencemaran udara perusahaan mengalami kerusakan serius sejak awal Agustus.

“Kerusakan bersumber dari satu unit dust collector pada bagian penggilingan. Tim menemukan bag filter dalam kondisi sobek dan dinding pelat mengalami korosi hingga berlubang,” jelas Yulia.

Perusahaan sempat memaksakan penanganan manual pada 4 Agustus usai motor shaker mengalami kegagalan fungsi. Kerusakan fatal tersebut akhirnya menerbangkan debu semen beracun ke pemukiman warga Panjang.

DLH Hentikan Produksi dan Jatuhkan Sanksi

Guna melindungi kesehatan masyarakat, DLH Lampung melarang PT Semen Baturaja Tbk mengoperasikan mesin produksi sampai seluruh sistem pengendalian pencemaran udara berfungsi normal kembali.

Pemerintah Provinsi Lampung juga menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada manajemen PT Semen Baturaja Tbk.

“PT Semen Baturaja akan menerima sanksi administrasi. Pemerintah baru mencabut sanksi tersebut setelah perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban,” tambah Yulia.

Hasil uji laboratorium terkait sampel kualitas udara ambien akan keluar dalam waktu 10 hari kerja untuk menentukan tingkat keparahan pencemaran udara di Kecamatan Panjang.

Skandal polusi debu Semen Baturaja Panjang membongkar bobroknya sistem perawatan alat (maintenance) industri BUMN skala besar. Kelalaian membiarkan pelat korosi dan bag filter sobek merupakan bentuk pengabaian keselamatan warga sekitar pabrik. Sanksi administratif yang dijatuhkan DLH Lampung tidak boleh sekadar menjadi gertak sambal di atas kertas. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal wajib memaksa manajemen PT Semen Baturaja Tbk memberikan ganti rugi medis serta pembersihan lingkungan pemukiman Panjang secara menyeluruh sebelum mengizinkan pabrik beroperasi kembali.

banner 336x280
Baca Juga  Diterjang Hujan Deras, Jembatan Penghubung Antarkampung di Sindanglaut Pandeglang Ambles

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *