
BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes kembali membawa kabar bahagia bagi warganya di awal tahun 2026. Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Brebes ke-348, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) akan menyelenggarakan program Nikah Massal Gratis.
Program tahunan ini ditujukan untuk memfasilitasi warga Brebes yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah namun terkendala biaya, serta bagi pasangan yang selama ini baru menikah secara agama (siri) agar mendapatkan legalitas hukum negara.
Kepala DP3KB Brebes menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum administrasi kependudukan bagi masyarakatnya.
Fasilitas yang Didapatkan
Peserta yang lolos verifikasi tidak hanya dinikahkan secara gratis tanpa biaya administrasi KUA, namun juga akan mendapatkan beragam fasilitas istimewa dari Pemkab Brebes, antara lain:

-
Uang mahar/mas kawin.
-
Seperangkat alat salat.
-
Rias pengantin dan baju pengantin.
-
Dokumen kependudukan (KTP dan KK baru status kawin) serta Buku Nikah resmi.
-
Transportasi dan akomodasi selama acara berlangsung.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Bagi warga Kabupaten Brebes yang berminat mengikuti program ini, berikut adalah persyaratan utama yang wajib dipenuhi:
-
Warga Asli Brebes: Kedua calon pengantin (Catin) atau salah satunya wajib ber-KTP Kabupaten Brebes.
-
Usia Minimal: Calon pengantin pria dan wanita minimal berusia 19 tahun (sesuai UU Perkawinan).
-
Status Perkawinan:
-
Jejaka/Perawan.
-
Duda/Janda (Wajib melampirkan Akta Cerai atau Surat Kematian pasangan sebelumnya).
-
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Dari desa/kelurahan setempat (diutamakan bagi warga kurang mampu).
-
Kelengkapan Dokumen:
-
Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
-
Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan (N1, N2, N4).
-
Pas foto latar biru (ukuran 2×3 dan 4×6).
-

Jadwal dan Cara Daftar
Pendaftaran telah dibuka mulai awal Januari 2026 dan akan ditutup pada pertengahan bulan, atau sampai kuota terpenuhi.
Masyarakat yang ingin mendaftar dapat langsung mendatangi:
-
Kantor KUA Kecamatan setempat sesuai domisili.
-
Kantor DP3KB Kabupaten Brebes (Bidang PP dan KB).
Prosesi akad nikah massal ini rencananya akan digelar pada puncak perayaan Hari Jadi Kabupaten Brebes di Pendopo Kabupaten atau Masjid Agung Brebes (lokasi dan waktu pastinya akan diinformasikan kepada peserta yang lolos seleksi).
Mengingat kuota yang terbatas, warga diimbau untuk segera melengkapi berkas dan mendaftarkan diri sebelum batas waktu berakhir. Jangan lewatkan kesempatan untuk meresmikan ikatan suci secara hukum negara tanpa biaya!






Tinggalkan Balasan