
PANDEGLANG – Beredarnya video viral yang memperlihatkan truk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mengangkut muatan kayu dalam jumlah besar pada malam hari memicu reaksi keras dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pandeglang.
APDESI secara tegas meminta seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Pandeglang untuk tidak sembarangan mengoperasikan unit kendaraan armada Kopdes sebelum regulasi dan program resmi diluncurkan secara formal oleh pemerintah.
Truk Kopdes Desa Kiarapayung Viral di Media Sosial
Ketua DPC APDESI Kabupaten Pandeglang, Cecep Muhidin, membenarkan bahwa truk yang terekam dalam video viral tersebut merupakan armada operasional milik Kopdes Desa Kiarapayung, Kecamatan Cibitung.
Ia menyayangkan penggunaan kendaraan bantuan tersebut yang dinilai menyalahi peruntukan operasional dasar.
“Yang jelas, sebelum launching resmi dilakukan, jangan dulu digunakan untuk kegiatan apa-apa. Saya mengingatkan jangan sampai ada lagi desa-desa yang memakai mobil Kopdes ini untuk angkutan sembarangan,” tegas Cecep saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Kamis (30/7/2026).
+------------------------------------------------------------------------+
| Catatan Penggunaan Armada Kopdes |
+------------------------------------------------------------------------+
| Unit Terlibat : Truk Kopdes Desa Kiarapayung, Kec. Cibitung |
| Pelanggaran : Mengangkut muatan kayu besar sebelum peluncuran resmi |
| Ketentuan AD/ART: Wajib sesuai bidang usaha (misal: beras, gas, gabah) |
| Tahap Bantuan : Gelombang ke-5 (Penyerahan 20 unit truk terakhir) |
+------------------------------------------------------------------------+
Operasional Wajib Mengacu AD/ART Koperasi dan Tonase Layak
Cecep menerangkan, jika nantinya program Kopdes Merah Putih telah diluncurkan secara resmi, pemanfaatan unit kendaraan tetap tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penggunaan armada wajib mengacu pada bidang usaha yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing koperasi desa.
-
Jika bidang usaha koperasi bergerak di sektor pertanian, maka armada diperuntukkan mengangkut gabah atau beras.
-
Jika bergerak di sektor distribusi kebutuhan warga, armada dapat dipakai mengangkut tabung gas elpiji dan bahan pokok.
Selain kesesuaian unit komoditas, Cecep mengingatkan para pengurus koperasi untuk senantiasa memperhatikan ambang batas muatan (overloading) demi keselamatan dan kelayakan kendaraan.
Ia mengaku telah memberikan pengarahan (warning) secara langsung kepada para ketua Kopdes dan kepala desa dalam sebuah agenda di Kodim, agar insiden di Kecamatan Cibitung menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang di desa lainnya.




















Komentar