SERANG – Seorang debitur asal Kota Serang melayangkan gugatan hukum terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Kapuk ke pengadilan. Gugatan ini dipicu oleh proses lelang agunan yang dinilai dilakukan secara sepihak, tidak transparan, dan mengabaikan hak-hak nasabah sebagai debitur.

Langkah hukum ini diambil setelah agunan milik debitur tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), namun dinilai terdapat banyak kejanggalan dalam prosedurnya.

Kejanggalan dalam Proses Lelang

Kuasa hukum debitur mengungkapkan bahwa pihak bank diduga tidak memberikan informasi yang memadai terkait rencana lelang tersebut. Debitur mengaku tidak menerima surat peringatan atau pemberitahuan resmi yang sesuai dengan prosedur perbankan sebelum eksekusi lelang dilakukan.

Selain masalah komunikasi, pihak penggugat juga menyoroti nilai limit lelang yang dinilai jauh di bawah harga pasar (appraisal). Hal ini dianggap sangat merugikan debitur karena nilai agunan yang dieksekusi seharusnya bisa menutup kewajiban dengan sisa yang adil.

“Klien kami merasa dizalimi karena proses lelang ini terkesan tertutup dan terburu-buru. Ada prosedur yang kami nilai dilewati, sehingga kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna mencari keadilan,” ungkap kuasa hukum penggugat.

Tuntutan Pembatalan Lelang

Dalam materi gugatannya, pihak debitur menuntut agar hakim membatalkan hasil lelang yang telah dilaksanakan. Selain itu, penggugat juga meminta agar aset agunan dikembalikan ke status semula atau dilakukan penghitungan ulang kewajiban secara transparan.

Gugatan ini telah resmi didaftarkan dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi industri perbankan agar lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian serta transparansi dalam menangani kredit bermasalah, terutama saat akan melakukan eksekusi agunan.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Kapuk belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh nasabahnya tersebut. Proses persidangan dijadwalkan akan segera berjalan untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat di Kota Serang, khususnya para pelaku usaha yang memiliki keterikatan kredit dengan perbankan, sebagai pengingat akan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur.