PANDEGLANG – Ketiadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) definitif di tingkat kecamatan berdampak serius terhadap kelancaran administrasi pertanahan di wilayah Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mengurus dokumen penting seperti Akta Jual Beli (AJB) hingga hibah yang memakan waktu lama.

Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas aset mereka. Lambannya proses birokrasi ini dinilai merugikan warga yang hendak melakukan transaksi maupun peralihan hak atas tanah.

Keluhan Warga Terkait Kekosongan Pejabat

Seorang warga berinisial KN (36) mengungkapkan bahwa pelayanan administrasi pertanahan di Sukaresmi tidak berjalan optimal. Menurutnya, situasi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada solusi konkret dari pihak berwenang.

“Sudah bertahun-tahun belum ada pelantikan PPAT di sini. Akibatnya, proses administrasi menjadi lambat dan menyulitkan warga yang ingin mengurus surat tanah,” ujar KN saat memberikan keterangan, Jumat (27/3/2026).

Kekosongan pejabat berwenang tersebut menghambat berbagai pengurusan dokumen, mulai dari transaksi jual beli hingga pembagian waris. KN menilai pemerintah daerah seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap akses layanan dasar di tingkat kecamatan ini.

Regulasi Camat Sebagai PPAT Sementara

Menanggapi kendala tersebut, terdapat mekanisme hukum yang sebenarnya bisa menjadi solusi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 24 Tahun 2016, Camat memiliki kewenangan menjalankan fungsi sebagai PPAT Sementara (PPATS).

Kewenangan ini berlaku khusus di wilayah yang belum memiliki PPAT definitif dalam jumlah memadai. Dalam kapasitasnya, Camat berhak menerbitkan akta autentik seperti hibah dan AJB dengan kekuatan hukum yang setara dengan akta notaris.

Masyarakat mendorong agar fungsi PPATS ini dijalankan secara maksimal di Kecamatan Sukaresmi. Langkah tersebut dianggap paling realistis untuk mengatasi kebuntuan pelayanan sembari menunggu adanya pelantikan pejabat definitif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Desakan Tindakan Nyata dari BPN

Hingga saat ini, pihak BPN setempat belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan tertundanya pelantikan PPAT di wilayah Sukaresmi. Ketidakpastian ini membuat warga mendesak adanya transparansi dan percepatan penunjukan pejabat yang bertanggung jawab.

Kejelasan status pejabat pembuat akta sangat krusial guna menghindari potensi konflik agraria di masa depan. Warga berharap sistem birokrasi di Kabupaten Pandeglang, khususnya dalam urusan pertanahan, dapat segera dibenahi demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan responsif.