
PANDEGLANG – Kasus gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang dilayangkan oleh seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum, terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang akhirnya resmi berakhir damai. Kesepakatan ini tercapai melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Pandeglang pada awal April 2026.
Perselisihan hukum ini bermula dari kecelakaan maut pada Januari 2026 lalu di Jalan Gardu Tanjak, Pandeglang. Motor yang dikendarai Al Amin menghantam lubang jalan hingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Al Amin yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kemudian menggugat pemerintah atas kelalaian pemeliharaan jalan rusak.
Dalam kesepakatan damai tersebut, pihak tergugat—khususnya Pemerintah Provinsi Banten—menyatakan siap mengakomodasi tuntutan yang diajukan. Al Amin melalui kuasa hukumnya sejak awal menegaskan bahwa uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan akan dialokasikan untuk santunan korban kecelakaan lain di Banten serta perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.
“Tuntutan kami dipenuhi dan perkara ini berakhir damai. Pihak Gubernur Banten juga dijadwalkan akan melaksanakan audiensi dengan klien kami paling lambat akhir April 2026 ini,” ujar Tim Kuasa Hukum Al Amin.
Pihak Pemprov Banten menyatakan bahwa perdamaian ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap hak konstitusional warga negara. Langkah damai ini juga dibarengi dengan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat perbaikan titik-titik jalan berlubang di wilayah Banten demi mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut.

Dengan adanya kesepakatan ini, proses hukum perdata dinyatakan selesai, dan pihak kepolisian juga sebelumnya telah menghentikan penyelidikan pidana terhadap Al Amin melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).









Tinggalkan Balasan