
SERANG – Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali merugikan warga di Provinsi Banten. Kali ini, seorang warga bernama Muhamad Irfan mendatangi kantor Mutiara Multi Finance di Jalan KH Sochari, Sumur Pecung, Kota Serang, setelah mendapati namanya dicatut dalam transaksi pinjaman fiktif yang menyebabkan riwayat kreditnya memburuk.
Irfan terkejut setelah mengetahui dirinya tercatat memiliki tunggakan kredit di perusahaan pembiayaan tersebut, padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun seumur hidupnya.
Terdeteksi Lewat Pengecekan OJK
Kasus pencurian identitas ini pertama kali terendus saat pihak perbankan melakukan pengecekan riwayat kredit korban melalui data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sistem perbankan resmi. Hasil pengecekan tersebut menunjukkan nama Irfan memiliki catatan merah berupa tunggakan pembiayaan di Mutiara Multi Finance.
“Transaksi ini ternyata sudah terjadi bertahun-tahun, bahkan tidak hanya sekali menggunakan data pribadi saya. Jelas ini sangat merugikan saya karena nama saya menjadi buruk,” ujar Irfan dengan nada kecewa kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).
Irfan juga melayangkan kritik tajam terhadap lemahnya sistem verifikasi dan validasi data yang diterapkan oleh pihak leasing. Ia mempertanyakan keabsahan prosedur perusahaan yang dapat meloloskan pencairan dana pinjaman tanpa adanya konfirmasi langsung atau tatap muka dengan pemilik identitas yang asli.
Ancam Tempuh Jalur Hukum dan Gugatan PMH
Merespons kerugian yang dialami kliennya, tim kuasa hukum Irfan dari Raden Elang Mulyana Law Office menyatakan tidak akan tinggal diam dan tengah mematangkan langkah hukum. Pihaknya membuka peluang lebar untuk melayangkan laporan pidana serta mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kerugian materiil maupun inmateriil terkait pencemaran nama baik dan rusaknya skor kredit korban.

Kuasa hukum Irfan menegaskan bahwa tindakan pemanfaatan identitas tanpa izin ini menabrak sejumlah regulasi ketat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan tersebut melarang keras penggunaan, pengungkapan, hingga pemalsuan data pribadi orang lain secara ilegal dengan sanksi ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Perusahaan Akui Kelemahan Sistem
Di sisi lain, pihak Mutiara Multi Finance tidak menampik adanya persoalan tersebut. Kepala Cabang Mutiara Multi Finance Serang, Babay, mengakui adanya indikasi kebocoran data yang bersumber dari sistem verifikasi internal mereka.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut ke tingkat kantor pusat, manajemen perusahaan membenarkan adanya galat atau kesalahan pada sistem perusahaan. Pihak leasing mengklaim saat ini tengah melakukan proses pengecekan dan audit ulang secara menyeluruh guna mengurai persoalan sengketa data yang menimpa korban. (RED/SRG)








Tinggalkan Balasan