
LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengambil langkah tegas untuk mengawal distribusi energi berkeadilan di wilayahnya. Otoritas daerah secara resmi menegaskan larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), para camat, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah proteksi subsidi ini diambil guna memastikan pasokan gas tabung hijau tersebut tidak mengalami kelangkaan dan benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang berhak.
Bunda Indah Instruksikan Satgas MBG Lakukan Pengecekan
Penegasan terhadap regulasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam forum rapat koordinasi bersama agen dan pangkalan LPG se-Kabupaten Lumajang yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (9/4/2026) lalu.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah tersebut menggarisbawahi bahwa lini pelayanan publik yang menyerap anggaran negara tidak diperkenankan ikut mengonsumsi barang subsidi.
“Bagi SPPG yang melayani MBG tidak boleh menggunakan gas melon,” tegas Indah Amperawati dalam arahannya secara virtual.

Guna memastikan instruksi ini berjalan efektif di lapangan, Bunda Indah memerintahkan Bagian Perekonomian Pemkab Lumajang untuk segera berkoordinasi secara intensif dengan Satuan Tugas (Satgas) MBG. Tim gabungan diperintahkan untuk melakukan inspeksi dan pengecekan menyeluruh ke seluruh fasilitas SPPG yang beroperasi di wilayah administratif Lumajang.
Surat Edaran untuk PNS dan Maklumat bagi Para Camat
Sebagai bentuk penguatan regulasi, Pemkab Lumajang dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan LPG 3 kg. ASN diwajibkan memberikan keteladanan dengan beralih menggunakan produk LPG nonsubsidi seperti Bright Gas.
“Nanti akan saya keluarkan juga surat bagi Pegawai Negeri Sipil seluruhnya tidak boleh menggunakan LPG melon,” imbuhnya.
Tidak berhenti di situ, Bunda Indah juga melayangkan maklumat khusus kepada seluruh camat di Kabupaten Lumajang untuk mengaudit penggunaan energi di dapur rumah tangga mereka sendiri. Jika kedapatan masih menyimpan atau menggunakan gas melon, para camat diminta untuk segera menghibahkan tabung tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Camat-camat lihat di rumah sendiri-sendiri, kalau di rumah ada gas melon segera kasihkan tetangga yang tidak mampu,” cetus Bupati Lumajang tersebut.
Prioritas untuk Warga Miskin, Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Sesuai dengan ketentuan makro pemerintah, komoditas LPG 3 kg bersubsidi secara ketat diprioritaskan hanya untuk empat kluster sasaran, yakni:
Masyarakat dengan kategori miskin.
Pelaku usaha mikro (UMKM).
Petani kecil.
Nelayan sasaran.
Sebaliknya, kelompok rumah tangga menengah ke atas, pegawai BUMN/BUMD, restoran besar, perhotelan, hingga unit usaha komersial berskala besar dinilai tidak memiliki hak atas subsidi tersebut. Saat ini, sistem pengawasan distribusi di tingkat pangkalan juga diperketat dengan skema wajib bayar menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Pemkab Lumajang mengingatkan bahwa setiap bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan pelanggaran hukum pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan dapat dijerat hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda materiil maksimal senilai Rp60 miliar, di samping sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi agen atau pangkalan yang nakal. (RED/LMJ)








Tinggalkan Balasan