
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengeluarkan peringatan tegas bagi seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Seluruh mitra diberikan tenggat waktu hingga akhir bulan, tepatnya 30 September, untuk merampungkan segala kewajiban administrasi terkait kelayakan operasional dan kebersihan.
Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas, mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah fasilitas SPPG yang diwajibkan segera merealisasikan rekomendasi perbaikan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Fokus utama perbaikan ini meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta penataan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang memadai.
Berdasarkan pantauan terbaru, diperkirakan ada sekitar 10 sampai 13 SPPG di Kabupaten Serang yang kini tengah berpacu dengan waktu untuk memfinalisasi dokumen kelayakan tersebut.
Dalam keterangannya pada Jumat (25/9), Najib menegaskan agar tenggat waktu hingga 30 September pukul 00.00 tidak dianggap sepele oleh para yayasan maupun mitra pengelola. Jika instruksi perbaikan dari Dinkes diabaikan, otoritas berwenang siap mengambil langkah tegas.
“Apabila rekomendasi perbaikan sanitasi dan IPAL ini belum juga diselesaikan oleh pihak mitra hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat potensi fasilitas SPPG tersebut kami tutup secara permanen,” tegas Najib.
Sorotan pada Tata Letak Dapur dan Higiene
Evaluasi di lapangan menemukan bahwa kendala teknis dalam memenuhi standar kebersihan sering kali bersumber dari lambatnya respons yayasan mitra dalam membenahi manajemen dapur. Tata letak fasilitas pengolahan makanan menjadi salah satu temuan krusial yang harus segera dirombak.
Pemerintah daerah mewajibkan adanya regulasi ruang yang ketat. Pengelola diwajibkan memisahkan secara jelas alur penyimpanan bahan baku, area persiapan, hingga proses memasak. Selain itu, jalur keluar-masuk antara makanan mentah dan sajian yang sudah matang dilarang keras untuk digabungkan demi mencegah kontaminasi.
Sinergi Lintas Sektor Kawal Program Nasional
Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional ini, Pemkab Serang tidak bekerja sendiri. Pengawasan di lapangan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas sektoral yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Koordinator Wilayah MBG, Satpol PP, hingga jajaran Kepolisian.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak terkait untuk segera mengeksekusi pembenahan infrastruktur maupun administrasi sebelum waktu habis. Langkah ketat ini diambil pemerintah semata-mata demi memastikan kualitas sanitasi terjamin, sehingga tidak menjadi hambatan bagi kelancaran program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serang.














Komentar